TEMPO.CO, Jakarta - Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah kantor Bupati Jepara Ahmad Marzuqi di Pendopo Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Selasa 4 Desember 2018.
"Benar ada penggeledahan di Jepara," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, hari ini.
Agus mengatakan tim hanya melakukan penggeledahan bukan melakukan operasi tangkap tangan. "Giat di Jepara bukan OTT tapi penggeledahan terkait kasus suap hakim," ujarnya.
Agus mengatakan diduga Bupati Jepara Ahmad Marzuki memberikan uang kepada hakim terkait putusan praperadilan atas SP3 dari kejakasaan tinggi Jawa Tengah pada 2017. Perkara tersebut merupakan kasus putusan membatalkan status tersangka korupsi untuk Bupati Jepara Ahmad Marzuki, pada November 2017.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan saat ini tim masih di lapangan, dia pun belum bisa menyampaikan hasil atau barang bukti yang disita dari penggeledahan tersebut. "Belum bisa di update, tim masih di lapangan ujarnya.
Bupati Jepara Ahmad Marzuki terpilih kembali dalam Pemilihan Kepala Daerah pada 2017 lalu. Ahmad Marzuki saat mendaftarkan diri sebagai calon bupati berdasarkan catatan Tempo merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana bantuan partai politik 2011-2012.