TEMPO.CO, Yogyakarta - Panitia kegiatan Kemah Pemuda Islam di Candi Prambanan tanggal 16-17 Desember 2017 mengklarifikasi alasan pengembalian dana kemah senilai Rp 2 miliar dari Pemuda Muhammadiyah kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Baca: LPJ Panitia Kemah Pemuda Muhammadiyah Catut Paraf Dahnil Anzar
“Pengembalian duit itu dilakukan karena panitia merasa sudah menyelesaikan semua kewajiban atas pertanggungjawaban kegiatan itu,“ ujar kuasa hukum Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah Trisno Rahardjo saat memberikan keterangan pers di Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Yogyakarta, Kamis 29 November 2018.
Kasus dana kemah belakangan ramai dan sempat menyeret Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah demisioner Dahnil Anzar Simanjuntak.
Trisno menuturkan, panitia kemah tidak mengetahui ketika belakangan muncul pemanggilan dari Polda Metro Jaya terhadap Dahnil Anzar dan Ketua Panitia kegiatan kemah dari Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani. “Panitia juga nggak tahu, pemanggilan polisi (kepada Dahnil dan Fanani) itu sebenarnya persoalan apa,” ujarnya.
Baca: Ketum Pemuda Muhammadiyah, Sunanto Janji Hadapi Kasus Dana Kemah
Dengan mengamati berbagai perkembangan kasus itu, panitia pun mengambil sikap, diantaranya mengembalikan dana Rp 2 miliar.
Terkait bantahan Kemenpora selaku penyelenggara kegiatan kemah yang mengaku belum menerima pengembalian duit itu, ujar Trisno, panitia hanya berpegang pada bukti tanda terima yang disertai cap dari otoritas Kemenpora.
“Soal sumber yang dipakai untuk mengembalikan duit kepada Kemenpora asalnya dari (kas) Pemuda Muhammadiyah,” kata Trisno.