TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa untuk kasus suap Meikarta, perubahan aturan tata ruang di Kabupaten Bekasi. Dalam kasus suap untuk perizinan Meikarta, KPK mulai masuk mendalami indikasi adanya pihak-pihak yang memiliki kepentingan mengubah aturan tata ruang di Kabupaten Bekasi.
“Tujuannya agar perizinan proyek itu bisa diterbitkan menyeluruh," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Yuyuk Andriati Kamis, 29 November 2018.
Baca:
Menurut Yuyuk, Iwa akan diperiksa sebagai saksi untuk DT. DT adalah Dewi Tisnawati, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi.
Sebelumnya KPK telah memeriksa dua pejabat pemprov Jawa Barat, yakni Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang Dinas Bina Marga Pemprov Jawa Barat Yani Firman dan Kepala Bidang Fisik pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Barat Slamet.
Selain memeriksa Iwa, hari ini KPK juga memeriksa Analis Dokumen Perizinan Lira Sri Mawarni, pensiunan PNS Daryanto, Staf Dinas PMPTSP Heru Gunawan.
Baca:
Dalam kasus suap Meikarta, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan empat pejabat dinas di Kabupaten Bekasi menjadi tersangka suap untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta. KPK menyangka mereka menerima imbalan komitmen Rp 13 miliar dari Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dua konsultan dan satu pegawai Lippo Group.
Menurut KPK, uang suap itu diberikan untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta seluas 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga tahap/fase, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare. Pemberian dalam perkara ini, diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT.
Sampai saat ini KPK menduga realisasi pemberian sekitar Rp7 miliar kepada beberapa kepala dinas pada April, Mei, dan Juni 2018.