INFO NASIONAL - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengingatkan agar masyarakat hanya bertransaksi dengan fintech lending yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sejauh ini, terdapat 73 fintech yang terdaftar dan berizin di OJK.
Pesan Kementerian Komunikasi itu juga sesuai dengan lima tip meminjam di fintech peer to peer lending yang disosialisasikan OJK, yakni pastikan meminjam di perusahaan terdaftar/berizin OJK, pinjam sesuai dengan kebutuhan dan maksimal 30 persen dari penghasilan, lunasi cicilan tepat waktu, jangan lakukan gali lubang tutup lubang, serta mengetahui bunga dan denda pinjaman sebelum meminjam.
Baca Juga:
“Jangan ke fintech abal-abal yang tak diverifikasi OJK. Kalau ada apa-apa, Anda sendiri yang rugi,” kata Semuel dalam acara Ngobrol@Tempo bertema “Sosialisasi Program Fintech Peer to Peer Lending: Kemudahan dan Risiko untuk Konsumen” di Kaya Resto & Coffee Holix, Jalan Jemursari, Surabaya, Selasa, 27 November 2018.
Semuel menuturkan era digital seperti sekarang ini memungkinkan masyarakat melakukan peminjaman uang semakin mudah melalui aplikasi-aplikasi di telepon seluler. Berbeda dengan meminjam uang di bank yang butuh proses panjang, dengan fintech lending, peminjam bisa lebih cepat mendapat pendanaan tanpa syarat yang rumit.
Menurut dia, fintech memungkinkan orang tanpa aset bisa memulai usaha. Hal ini berbeda dengan dulu, hanya mereka yang punya modal dapat berbisnis. Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pun tak perlu lagi bingung mencari permodalan untuk kelanjutan berusaha. “Di era digital, aset tak harus uang atau barang, tapi juga ide dan kemauan bekerja keras,” ujarnya.
Baca Juga:
Namun Semuel kembali mengingatkan agar kemudahan fintech itu harus didukung kewaspadaan. Mengingat banyaknya fintech ilegal yang beredar saat ini. Sampai September lalu, OJK telah meminta Kementerian Komunikasi menutup 404 aplikasi peer to peer lending yang beredar di masyarakat. Semuel meminta masyarakat memanfaatkan layanan Kontak OJK 157 sebelum menggunakan layanan fintech peer to peer lending.
Andri Madian dari Akseleran menuturkan, sejauh ini, bisnis fintech-nya lancar dan belum ada kasus peminjam menghindari kewajiban membayar cicilan. Akseleran, yang khusus memberikan pinjaman pada kelas menengah, yakni berkisar Rp 400 – Rp 500 juta, kata Andri, punya kiat khusus agar dananya tidak digelapkan, antara lain meneliti rekam jejak calon peminjam pada transaksi sebelum-sebelumnya. Dengan prinsip kehati-hatian itulah, kata dia, Akseleran telah menyalurkan sekitar Rp 180 miliar dalam waktu 13 bulan. “Kalau meragukan, tidak kami beri pinjaman,” tuturnya.
Berbeda dengan Akseleran, Ammana Fintek Syariah lebih menyasar UMKM dalam pemberian pinjaman. Menerapkan prinsip syariah, Ammana tak serta merta mengadukan ke OJK atau polisi bila kredit macet saat jatuh tempo. Ammana, kata Agus Kalifatullah, melihat dulu faktor penyebab macetnya pengembalian itu. Jika karena faktor kemanusiaan, misalnya, si peminjam tertimpa musibah, Ammana bakal mengulur waktu pengembalian. (*)