TEMPO.CO, Mataram - Mantan atasan Baiq Nuril Maknun, Muslim memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat pada Selasa siang, 27 November 2018. Ia datang sekitar pukul 15.00 didampingi pengacaranya.
Menurut kuasa hukum Muslim, Karmal Maksudi, kliennya seharusnya menjalani pemeriksaan besok. Namun mereka meminta jadwal dimajukan karena kesibukan Muslim. "Kami sebenarnya hanya mau lapor apakah pemeriksaan bisa diajukan, karena besok ada kesibukan, kebetulan bisa langsung diperiksa," kata dia.
Baca: Baiq Nuril Masih Menunggu Salinan Putusan MA
Pemeriksaan Muslim berkaitan dengan laporan yang dilayangkan Baiq Nuril. Ia diperiksa sebagai saksi terlapor. Nuril melaporkan balik Muslim atas dugaan pelanggaran Pasal 294 ayat 2 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Karmal menolak membuka materi kasus yang melibatkan Muslim. Sebab dia mengaku baru Selasa pagi ini menandatangani surat kuasa. "Nanti kita lihat hasil BAP," kata dia sambil menambahkan bahwa kliennya dalam keadaan sehat dan siap menjalani pemeriksaan.
Sampai saat ini, Muslim masih berada di Polda NTB. Pemeriksaan terhadapnya telah berjalan selama kurang lebih enam jam.
Baca: Jokowi Disebut Langgar UU Bila Berikan Grasi untuk Baiq Nuril
Juru bicara Polda NTB Ajun Komisaris Besar I Komang Suartana membenarkan bahwa Muslim menjalani pemeriksaan selaku terlapor. Sebelum memeriksa Muslim, Suartana menyatakan penyidik sudah memeriksa tiga orang saksi, "Penyidik juga sudah mendatangi SMA 7 dan Hotel Puri Sharon (PS) untuk melengkapi data-data," kata dia.
Karena itu, Suartana belum bisa membeberkan mengenai hasil pemeriksaan kasus Nuril. "Kita tunggu saja hasil pemeriksaan," kata dia. Pihaknya, menurut dia, masih akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli.
Baiq Nuril Maknun melaporkan bekas atasannya Muslim pada Senin, 25 November lalu. Laporan itu dilakukan Nuril setelah menerima putusan MA bahwa dia dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang ITE karena merekam dan mentransmisikan rekaman percakapan telepon dengan HM yang berbau asusila. Nuril melaporkan Muslim, yang sebelumnya memperkarakan rekamannya dan membuat Nuril harus menjalani kurungan penjara selama persidangan tahun 2017 silam. Saat ini, Nuril terancam hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta rupiah sesuai putusan kasasi MA.
Baca: Berkaca Kasus Baiq Nuril, Korban Pelecehan Seksual Jangan Bungkam