TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan rupanya telah menyita Gedung Granadi yang berada di Jalan Rasuna Sahid, Jakarta Selatan, sejak 23 November 2016 lalu terkait putusan kasus Yayasan Supersemar. Kepala Hubungan Masyarakat PN Jakarta Selatan, Achmad Guntur, mengaku heran ketika kabar penyitaan ini baru ramai diperbincangkan.
Baca juga: Kata Kuasa Hukum Keluarga Cendana Soal Gedung Granadi yang Disita
“Wah itu kan sudah lama sekali. Kok baru heboh sekarang ya?” ujar Guntur saat ditemui Tempo di kantornya, Jakarta Selatan pada Rabu, 21 November 2018. Ia lantas bercerita, saat ini Gedung Granadi masih menunggu ketetapan nilai aset dari tim Appraisal Independen.
Sebab, kata Guntur, menjelang dua tahun setelah gedung itu disita, hingga kini tim Appraisal Independen belum memberikan laporan perihal nilai aset. “Sehingga kami, pengadilan, belum bisa melelang,” ucap dia.
Guntur pun sekaligus membantah pernyataan kuasa hukum Tommy Soeharto, Erwin Kallo, yang mengatakan bahwa sebelumnya tidak ada pemberitahuan jika tim eksekutor akan menyita Gedung Granadi.
“Ini kami ada BAP-nya perihal penyitaan gedung,” kata Guntur.
Penyitaan gedung itu dilakukan dalam rangka menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) atas gugatan Kejaksaan Agung terhadap Yayasan Supersemar milik Keluarga Cendana.
Yayasan Supersemar digugat oleh Kejaksaan Agung secara perdata pada 2007 atas dugaan penyelewenangan dana beasiswa pada berbagai tingkatan sekolah yang tidak sesuai serta dipinjamkan kepada pihak ketiga.
Pada tingkat pertama 27 Maret 2008, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan Kejaksaan Agung dan menghukum Yayasan Supersemar untuk membayar ganti rugi kepada pemerintah sebesar US$ 105 juta dan Rp46 miliar. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 19 Februari 2009.
Begitu pula pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Oktober 2010. Namun ternyata terjadi salah ketik terkait jumlah ganti rugi yang harus dibayarkan oleh Yayasan Supersemar kepada pemerintah.
Jumlah yang seharusnya ditulis sebesar Rp 185 miliar menjadi hanya Rp 185 juta, sehingga putusan itu tidak dapat dieksekusi. Kejaksaan Agung pun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada September 2013 dan permohonan PK tersebut dikabulkan oleh MA dan memutuskan Yayasan Supersemar harus membayar ganti rugi ke negara sebesar Rp 4,4 triliun.
Baca juga: Partai Berkarya: Gedung Granadi yang Disita Bukan Kantor DPP
PN Jakarta Selatan sebelumnya juga telah menyita sejumlah aset berupa sebidang tanah seluas 8.120 meter persegi yang berlokasi di Jalan Megamendung Nomor 6 Rt 3/3, Kampung Citalingkup, Desa Megamendung, Bogor, dan puluhan rekening dari berbagai bank.
Hingga saat ini, dari Rp 4,4 triliun yang harus dibayarkan oleh Yayasan Supersemar kepada negara, baru Rp 243 miliar nilai aset yang berhasil disita oleh negara.