TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Anggota Komisi Pertahanan DPR Fayakhun Andriadi bakal menghadapi sidang pembacaan vonis dalam perkara suap proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Sidang rencananya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 21 November 2018.
“Pembacaan putusan Fayakhun Andriadi diagendakan pukul 10.00,” kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan, Selasa, 20 November 2018.
Baca: Sidang Vonis Bakamla, 5 Fakta soal Kasus Suap Fayakhun Andriadi
Sebelum menjalani sidang vonis, Fayakhun terlebih dulu telah menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa KPK pada 31 Oktober 2018. Berikut adalah lima hal yang diungkap jaksa dalam sidang tuntutan tersebut:
1. Fayakhun terbukti terima suap
Jaksa KPK menyatakan Fayakhun terbukti menerima suap US$ 911.480 dari Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah. Jaksa menyebut uang itu diberikan agar Fayakhun mengupayakan penambahan anggaran untuk Bakamla dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016. Penambahan anggaran itu rencananya akan dipakai untuk membeli satelit monitoring dan drone yang digarap perusahaan Fahmi.
Dalam pleidoinya, Fayakhun mengaku bersalah menerima duit dari pengusaha. Namun dia membantah telah mengupayakan penambahan anggaran untuk Bakamla. Dia mengatakan seluruh duit itu dia pakai untuk membiayai ongkos kegiatan politiknya.
2. Dituntut 10 tahun penjara
Jaksa KPK menuntut Fayakhun dihukum 10 tahun penjara. Selain itu, jaksa menuntut Fayakhun dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca: Kasus Suap Bakamla, Fayakhun Andriadi Dituntut 10 Tahun Penjara
3. Pertimbangan jaksa
Dalam tuntutannya, jaksa menimbang hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, jaksa menganggap perbuatan Fayakhun tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. Fayakhun juga dianggap telah mencederai amanat sebagai anggota DPR.
Sementara pertimbangan yang meringankan, jaksa menganggap Fayakhun telah berlaku sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya dan telah mengembalikan duit Rp 2 miliar. Jaksa juga menimbang status Fayakhun yang belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.
4. Pencabutan hak politik
Jaksa KPK menuntut Fayakhun dihukum dengan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik. Jaksa menuntut hak politik Fayakhun dicabut selama 5 tahun setelah menjalani masa hukuman.
Baca: Suap Bakamla, Fayakhun Andriadi Jalani Sidang Vonis Hari Ini