TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komnas Perempuan Azriana Manalu berharap Jaksa Agung menunda pelaksanaan eksekusi kasus Baiq Nuril. Menurutnya hukum acara mengatur agar pelaksanaan putusan itu bisa dilakukan setelah salinan putusan disampaikan.
Baca: Jokowi Sarankan Baiq Nuril Ajukan PK atas Putusan MA
“Komnas Perempuan meminta kepada Jaksa Agung, dalam hal ini kami mengupayakan supaya pelaksanaan eksekusi bisa ditunda,” ujar Azriana kepada wartawan di kantornya, Senin, 19 November 2018.
Baiq Nuril, mantan pegawai honorer SMAN 7 Mataram, dihukum 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta setelah dirinya dinyatakan bersalah karena menyebarkan rekaman suara pelecehan seksual dari mantan atasannya, yakni Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram. Rencananya eksekusi akan dilakukan pada Rabu, 21 November 2018.
Baca: Kasus Baiq Nuril, Jokowi: Saya Tak Bisa Intervensi Putusan MA
Azriana mengatakan Komnas Perempuan sudah melakukan komunikasi dengan kuasa hukum Baiq Nuril. Mereka meminta agar pelaku pelecehan seksual kepada Baiq segera dilaporkan.
Ia berharap adanya proses hukum terhadap pelaku, perlindungan terhadap Baiq Nuril dapat diupayakan.