Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Didampingi 15 Pengacara, Baiq Nuril Laporkan Balik Eks Atasannya

image-gnews
Baiq Nuril. ANTARA
Baiq Nuril. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Mataram - Baiq Nuril Maknun didampingi 15 pengacara mendatangi kantor Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, Senin, 19 November 2018. Nuril, bekas guru honorer SMA 7 Mataram yang divonis hukuman enam bulan dan denda Rp 500 juta oleh Mahkamah Agung, melaporkan balik bekas atasannya, Muslim atas tuduhan pelecehan seksual.

Baca: Jokowi Sarankan Baiq Nuril Ajukan PK atas Putusan MA

"Kami melaporkan apa yang dilakukan Muslim terhadap Ibu Nuril agar kasus ini semakin terang dan jelas, siapa sebenarnya yang melakukan tindakan pelecehan terhadap Nuril, dan mungkin juga perempuan lainnya," kata Yan Magandar Putra, salah satu kuasa hukum Nuril, Senin, 19 November 2018.

Mengenakan baju kotak-kotak biru putih dan jilbab biru, Nuril tiba di kantor Polda NTB sekitar pukul 11.20 Wita.

Muslim dilaporkan melanggar Pasal 294 ayat 2 ke 1 Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pegawai negeri yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang di bawah perintahnya atau dengan orang yang dipercayakan atau diserahkan kepadanya untuk dijaga.

Baca: Koalisi Sipil Minta Jokowi Beri Pengampunan Baiq Nuril

Ditemui seusai salat, di sela-sela istirahat pemeriksaan, Nuril mengatakan langkah pelaporan terhadap Muslim semata dilakukan untuk mencari keadilan. "Sudah kepalang basah, biar basah sekalian, nyebur sekalian. Mungkin ini sudah jalannya saya cari keadilan, biar terbuka semuanya," kata Nuril.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia menuturkan, dalam doanya, ia berharap kasusnya segera selesai dan mendapatkan keadilan. "Biar ditunjukkan siapa yang berbuat, itu seharusnya yang menanggung akibatnya," tuturnya. "Mohon doanya, mudah-mudahan diberi jalan terbaik."

Terkait laporan balik yang dilakukan Nuril, Humas Polda NTB, Ajun Komisaris Besar Komang Suarnaya mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur. "Laporan sudah diterima, kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, mengungkap fakta-fakta di lapangan sehingga masuk ke ranah penyelidikan, bisa ditindaklanjuti," ujar Suarnaya.

Baca: PBNU Sesalkan Putusan MA terhadap Baiq Nuril

Suarnaya belum bisa memastikan kapan Muslim selaku terlapor akan diperiksa. "Kita tunggu hasil penyelidikan. Pokoknya Polda akan bertindak cepat sesuai harapan masyarakat," katanya.

Pelaporan kasus pelecehan seksual dengan menggunakan Pasal 294 ayat 2 ke-1 KUHP ini terbilang jarang ada. Menurut Hendro Purbo, kuasa hukum Nuril yang lain, sempat ada perdebatan antara kuasa hukum dengan kepolisian saat pemeriksaan terhadap Nuril. Namun, dia menambahkan, berbekal bukti-bukti yang dimiliki, tim pengacara yakin kasus yang dilaporkan Nuril ini bisa ditindaklanjuti. "Selanjutnya kami akan meminta bantuan ahli untuk memperkuat laporan Nuril," ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anak 12 Tahun Dapat Pelecehan Seksual Lewat Manipulasi Gambar AI

8 jam lalu

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak perempuan. Shutterstock
Anak 12 Tahun Dapat Pelecehan Seksual Lewat Manipulasi Gambar AI

Seorang anak menjadi korban pelecehan seksual di ranah digital. Fotonya dimanipulasi menggunakan aplikasi kecerdasan buatan (AI)


KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

KPK belum mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.


Buat Konten Pelecehan Seksual Anak dengan AI, Pria di Inggris Divonis 18 Tahun Penjara

6 hari lalu

Hugh Nelson (27 tahun) divonis hukuman 18 tahun penjara karena terbukti membuat konten pelecehan seksual tentang anak menggunakan AI. Foto: Instagram Greater Manchester Police (GMP).
Buat Konten Pelecehan Seksual Anak dengan AI, Pria di Inggris Divonis 18 Tahun Penjara

Seorang pria Inggris divonis hukuman 18 tahun penjara karena terbukti menggunakan AI untuk membuat konten pelecehan seksual anak.


Penjabat Gubernur NTB: MoU KKPD Bank NTB Syariah dan Pemprov NTB untuk Pengelolaan Keuangan Daerah yang Transparan

6 hari lalu

Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Hassanudin (kiri) melakukan penandatanganan kerjasama Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), dengan Direktur Utama Bank NTB Syariah Kukuh Raharjo di Kantor Pusat Bank
NTB Syariah, Mataram, pada Rabu, 30 Oktober 2024. Dok. Pemprov NTB
Penjabat Gubernur NTB: MoU KKPD Bank NTB Syariah dan Pemprov NTB untuk Pengelolaan Keuangan Daerah yang Transparan

KKPD merupakan kartu kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD. Dan sesuai dengan kewajibannya pada waktu yang disepakati, maka Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pada bank yang bekerja sama.


Gugatan Terbaru Sean 'Diddy' Combs, Diduga Melecehkan Anak Usia 10 dan 17 Tahun

7 hari lalu

Sketsa persidangan Sean
Gugatan Terbaru Sean 'Diddy' Combs, Diduga Melecehkan Anak Usia 10 dan 17 Tahun

Sean 'Diddy' Combs kembali digugat atas tuduhan pelecehan. Kali ini pada anak usia 10 dan 17 tahun.


Chris Brown Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual di Yacht Milik Sean 'Diddy' Combs

10 hari lalu

Chris Brown berpose di karpet merah Grammy Awards ke-62 di Los Angeles, California, Ahad, 26 Januari 2020. REUTERS/Mike Blake
Chris Brown Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual di Yacht Milik Sean 'Diddy' Combs

Dalam film dokumenter terbaru, seorang perempuan menuduh Chris Brown melakukan pelecehan seksual di yacht milik Sean 'Diddy' Combs.


Pendamping Duga Korban Pelecehan Admin Medsos Pendukung Ganjar-Mahfud Tak Hanya Satu

11 hari lalu

Ilustrasi merekam orang mandi lewat ponsel. Sumber: asiaone.com/The Strait Times.
Pendamping Duga Korban Pelecehan Admin Medsos Pendukung Ganjar-Mahfud Tak Hanya Satu

Seorang admin akun media sosial Tim Penguin Nasional (TOPAN), salah satu akun pendukung Ganjar-Mahfud, diduga melakukan pelecehan


Dugaan Pelecehan Seksual di UPH, Komnas Perempuan Sebut Satgas Wajib Edukasi Korban

11 hari lalu

Kampus UPH. Foto : Istimewa
Dugaan Pelecehan Seksual di UPH, Komnas Perempuan Sebut Satgas Wajib Edukasi Korban

Komnas Perempuan mengatakan, dugaan pelecehan seksual oleh dosen kepada mahasiswanya ini harus dibawa ke ranah hukum untuk jadi pembelajaran.


Komnas Perempuan Minta UPH Bawa Kasus Pelecehan Seksual ke Ranah Hukum

12 hari lalu

Komnas Perempuan bersama Komnas HAM, KPAI dan KND menggelar konferensi pers guna mendesak DPR segera membahas dan mengesahkan RUU PPRT. Konferensi pers tersebut digelar di kantor Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Jum'at, 19 Juli 2024. Tempo/Fauzi Ibrahim
Komnas Perempuan Minta UPH Bawa Kasus Pelecehan Seksual ke Ranah Hukum

Salah satu dosen piano di UPH inisial MS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswanya.


Anak-anak Sean 'Diddy' Combs Rilis Dukungan untuk Sang Ayah: Kebenaran Akan Menang

13 hari lalu

Sketsa persidangan Sean
Anak-anak Sean 'Diddy' Combs Rilis Dukungan untuk Sang Ayah: Kebenaran Akan Menang

Ketujuh anak Sean 'Diddy' Combs menegaskan dukungan penuh mereka di tengah masalah hukum yang menyeret sang ayah.