TEMPO.CO, Mataram - Baiq Nuril Maknun didampingi 15 pengacara mendatangi kantor Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, Senin, 19 November 2018. Nuril, bekas guru honorer SMA 7 Mataram yang divonis hukuman enam bulan dan denda Rp 500 juta oleh Mahkamah Agung, melaporkan balik bekas atasannya, Muslim atas tuduhan pelecehan seksual.
Baca: Jokowi Sarankan Baiq Nuril Ajukan PK atas Putusan MA
"Kami melaporkan apa yang dilakukan Muslim terhadap Ibu Nuril agar kasus ini semakin terang dan jelas, siapa sebenarnya yang melakukan tindakan pelecehan terhadap Nuril, dan mungkin juga perempuan lainnya," kata Yan Magandar Putra, salah satu kuasa hukum Nuril, Senin, 19 November 2018.
Mengenakan baju kotak-kotak biru putih dan jilbab biru, Nuril tiba di kantor Polda NTB sekitar pukul 11.20 Wita.
Muslim dilaporkan melanggar Pasal 294 ayat 2 ke 1 Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pegawai negeri yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang di bawah perintahnya atau dengan orang yang dipercayakan atau diserahkan kepadanya untuk dijaga.
Baca: Koalisi Sipil Minta Jokowi Beri Pengampunan Baiq Nuril
Ditemui seusai salat, di sela-sela istirahat pemeriksaan, Nuril mengatakan langkah pelaporan terhadap Muslim semata dilakukan untuk mencari keadilan. "Sudah kepalang basah, biar basah sekalian, nyebur sekalian. Mungkin ini sudah jalannya saya cari keadilan, biar terbuka semuanya," kata Nuril.
Ia menuturkan, dalam doanya, ia berharap kasusnya segera selesai dan mendapatkan keadilan. "Biar ditunjukkan siapa yang berbuat, itu seharusnya yang menanggung akibatnya," tuturnya. "Mohon doanya, mudah-mudahan diberi jalan terbaik."
Terkait laporan balik yang dilakukan Nuril, Humas Polda NTB, Ajun Komisaris Besar Komang Suarnaya mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur. "Laporan sudah diterima, kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, mengungkap fakta-fakta di lapangan sehingga masuk ke ranah penyelidikan, bisa ditindaklanjuti," ujar Suarnaya.
Baca: PBNU Sesalkan Putusan MA terhadap Baiq Nuril
Suarnaya belum bisa memastikan kapan Muslim selaku terlapor akan diperiksa. "Kita tunggu hasil penyelidikan. Pokoknya Polda akan bertindak cepat sesuai harapan masyarakat," katanya.
Pelaporan kasus pelecehan seksual dengan menggunakan Pasal 294 ayat 2 ke-1 KUHP ini terbilang jarang ada. Menurut Hendro Purbo, kuasa hukum Nuril yang lain, sempat ada perdebatan antara kuasa hukum dengan kepolisian saat pemeriksaan terhadap Nuril. Namun, dia menambahkan, berbekal bukti-bukti yang dimiliki, tim pengacara yakin kasus yang dilaporkan Nuril ini bisa ditindaklanjuti. "Selanjutnya kami akan meminta bantuan ahli untuk memperkuat laporan Nuril," ujarnya.