TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Sumatera Utara membenarkan pernah menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan
Made Titra Kusuma Dewi, istri Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu
Baca juga: OTT Bupati Pakpak Bharat Diduga Terkait Suap Dinas Pekerjaan Umum
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut Komisaris Besar Tatan Dirsan mengatakan kasus yang ditangani itu adalah dugaan korupsi kegiatan fasilitasi peran PKK Pakpak Bharat tahun 2014.
"Ditangani di Direktorat Kriminal Khusus atau Krimsus." kata Tatan Dirsan kepada Tempo, Senin 19 November 2018.
Adapun perkembangan kasus tersebut, ujar Tatan Dirsan sudah dihentikan penyidik Direktorat Krimsus Polda Sumut."Kasus kegiatan fasilitasi peran PKK Pakpak Bharat sudah di SP3 atau dihentikan penyidikannya." kata Tatan.
Dasar SP3 dikeluarkan, sambung Tatan dari hasil konfirmasi dengan Inspektorat (Pemkab Pakpak Bharat), yang bersangkutan (Made Tirta) sudah mengembalikan kerugian ke kas negara. "Kasus dihentikan. Surat perintah penghentian perkara keluar minggu kemarin. Mengenai jumlah kerugian negara yang dikembalikan, detilnya belum dapat. Nanti akan disampaikan," kata Tatan.
Sebelumnya Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi pada Ahad, 18 November 2018. Remigo diduga menerima uang suap Rp 550 juta.
Baca juga: OTT di Jakarta dan Medan, KPK Tangkap Bupati Pakpak Bharat
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, Bupati Pakpak Bharat itu diduga menerima Rp 550 juta dari perantara pada 3 kesempatan, tanggal 16 November 2018 sebesar Rp 150 juta, kemudian 17 November Rp 250 juta, dan Sabtu malam 17 November 2018, RYB menerima Rp 150 juta.
Agus mengatakan, uang ratusan juta tersebut diduga digunakan Remigo untuk keperluan pribadi. Uang suap itu juga diduga digunakan untuk mengamankan kasus yang melibatkan istrinya yang saat ini ditangani di Medan.