Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Daerah dengan Perda Syariah dan Injil dari Aceh hingga Papua

image-gnews
Petugas Wilayatul Hisbah (Polisi Syariat Islam) mengamati warga pengguna jalan raya saat berlangsung razia penertiban hukum syariat Islam di Lhokseumawe, Aceh, Selasa, 13 November 2018. Warga yang berpakaian tidak sesuai dengan hukum syariat, melanggar qanun nomor 11/2002 tentang akidah, ibadah dan syiar islam serta qanun nomor 6/2014 tentang hukum jinayat. ANTARA
Petugas Wilayatul Hisbah (Polisi Syariat Islam) mengamati warga pengguna jalan raya saat berlangsung razia penertiban hukum syariat Islam di Lhokseumawe, Aceh, Selasa, 13 November 2018. Warga yang berpakaian tidak sesuai dengan hukum syariat, melanggar qanun nomor 11/2002 tentang akidah, ibadah dan syiar islam serta qanun nomor 6/2014 tentang hukum jinayat. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kembali menjadi perdebatan setelah Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Grace Natalie yang tak akan mendukung penerapan perda syariah dan perda Injil dilaporkan ke kepolisian, sejumlah daerah sudah menerapkan pelbagai perda syariah. Mulai dari Aceh hingga Papua. Provinsi Aceh memiliki peraturan daerah berbasis syariah yang dikenal dengan Qanun. Sejumlah aturan hukum pun telah disusun dalam Qanun, seperti hukuman cambuk bagi pelaku maksiat dalam Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 hukuman jinayah.

Selain Provinsi Aceh, berbagai provinsi lainnya juga memiliki Perda Syariah, berikut daftarnya:

-Sumatera Barat
Perda tentang mengenakan busana muslimah tertuang dalam Surat Imbauan Gubernur Sumatera Barat Nomor 260/421/X/PPr-05 Perihal-perihal :
Mengimbau Bersikap dan Memakai Busana Muslimah Kepada Kepala Dinas/Badan/Kantor/Biro/Instansi/Wali Kota sumatera Barat

Perda Provinsi Sumbar No. 11/2004 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Maksiat.

Baca: Mahfud MD Sebut Perda Syariah Berpotensi ...

-Sumatera Selatan
Perda tentang pemberantasan maksiat yang diatur dalam Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 13/2002 tentang Pemberantasan Maksiat

-Bengkulu
Perda kota Bengkulu No. 24 tahun 2000 tentang Larangan Pelacuran dalam Kota Bengkulu.

-Banten
Perda Pemerintahan kota Tangerang tentang Pelarangan Pelacuran nomor 8 Tahun 2005. dan Perda tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman beralkohol dalam Perda No.7/2005.

Baca: Tak Komentari Ketua PSI, Ini Sikap Yenny Wahid Soal Perda Syariah ...

-Jawa Barat
Perda Kabupaten Sukabumi tentang Penertiban Minuman Beralkohol yang diatur dalam Perda No. 11/2005

-Perda Kota Bandung mengenai Pelarangan untuk Menyediakan Tempat Maksiat, dalam Perda K3 No 3/2005 yang telah direvisi menjadi Perda No 11/2010

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

-Kalimantan Selatan
Perda Kabupaten Banjarbaru No. 5 tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol

-Jawa Timur
Perda Kabupaten Lamongan tentang pemberantasan pelacuran dalam Perda No.5 Tahun 2007

Kota Malang dalam Perda No. 8 Tahun 2005 Tentang Larangan Tempat Pelacuran dan perbuatan Cabul

Simak: Soal Perda Syariah, Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Polri

-Sulawesi Selatan
Kabupaten Bone dalam Surat Edaran Bupati No. 44/1857/VIII tentang Larangan di Bulan Ramadan. Perda ini di antaranya meminta rumah makan, restoran, cafe, dan warung tidak beroperasi selama Bulan Ramadan dan menghimbau hotel-hotel dan tempat penginapan agar tidak menerima tamu berpasangan yang bukan muhrim.

-Bangka Belitung
Perda syariah tentang pengelolaan zakat, infaq, dan shadaqoh dalam Perda No. 4/2006

-Yogyakarta
Perda Kabupaten Bantul tentang larangan pelacuran dalam Perda No. 5 tahun 2007

-Jawa Tengah
Kota Semarang dalam Surat Edaran Wali Kota Semarang No.435/4687 mengatur tempat hiburan seperti bar, pub, mandi uap, biliar, karaoke, diskotik, panti pijat, klub malam, kafe, dan sejenisnya harus membatasi jam pengelolaannya.

-Papua
Perda Injil di Manokwari mengatur mulai penggunaan simbol-simbol agama hingga minuman beralkohol dan protitusi.

Taufiq Siddiq | Berbagai Sumber

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

10 jam lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.


Jusuf Kalla Sebut Akar Konflik di Papua karena Salah Paham

1 hari lalu

Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla berjalan saat menghadiri acara gerakan masjid bersih 2024 di Masjid Akbar Kemayoran, Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024. Kegiatan tersebut merupakan upaya berkelanjutan untuk mendorong terciptanya masjid yang bersih dan nyaman bagi umat Islam di seluruh Indonesia, khususnya dalam menyambut bulan Ramadan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jusuf Kalla Sebut Akar Konflik di Papua karena Salah Paham

Menurut Jusuf Kalla, pandangan masyarakat Papua seakan-akan Indonesia merampok Papua, mengambil kekayaan alamnya.


Lebih dari Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Aparat Sebut Ada Kendala di Lapangan

4 hari lalu

Kondisi terkini pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Foto: TPNPB-OPM
Lebih dari Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Aparat Sebut Ada Kendala di Lapangan

Pemerintah masih terus mengupayakan pembebasan Pilot Susi Air, Philips Mark Mehrtens. Belum ada perkembangan signifikan.


TNI Pastikan Tak Ada Perubahan Pendekatan di Papua usai Rakor dengan Menko Polhukam

6 hari lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
TNI Pastikan Tak Ada Perubahan Pendekatan di Papua usai Rakor dengan Menko Polhukam

Kemenko Polhukam sebelumnya menggelar rapat koordinasi untuk membahas situasi terkini di Papua yang juga dihadiri oleh Panglima TNI.


Kemenko Polhukam Bakal Kaji Istilah Kelompok Bersenjata di Papua

6 hari lalu

TPNPB-OPM klaim serang pasukan TNI-Polri di Titigi, Papua. Dokumentasi TPNPB OPM.
Kemenko Polhukam Bakal Kaji Istilah Kelompok Bersenjata di Papua

Kemenko Polhukam belum bisa memastikan apakah penyebutan OPM seperti yang dilakukan TNI akan dijadikan keputusan negara.


Menko Polhukam Rapat Koordinasi dengan Panglima TNI hingga Kapolri soal Situasi Papua, Ini yang Dibahas

6 hari lalu

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto di gedung Kemenkopolhukam RI, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Maret 2024. ANTARA/Walda Marison
Menko Polhukam Rapat Koordinasi dengan Panglima TNI hingga Kapolri soal Situasi Papua, Ini yang Dibahas

Pertemuan itu dilakukan untuk membahas berbagai situasi terakhir di Papua.


Koops Habema Tembak 2 Anggota TPNPB yang Serang Pos TNI di Nduga Papua

6 hari lalu

Ilustrasi penembakan. Haykakan.top
Koops Habema Tembak 2 Anggota TPNPB yang Serang Pos TNI di Nduga Papua

Koops Habema TNI menembak dua anggota TPNPB di Papua Pegunungan


Polda Papua Belum Tangkap Pembunuh Bripda Oktovianus Buara, TPNPB Klaim Bertanggung Jawab

6 hari lalu

Jenazah Bripda Oktovianus Buara yang ditemukan meninggal akibat dianiaya di Dekai tiba di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa 16 April 2024. (ANTARA/HO/Dok KP3 Bandara Sentani)
Polda Papua Belum Tangkap Pembunuh Bripda Oktovianus Buara, TPNPB Klaim Bertanggung Jawab

Polda Papua belum mampu menangkap pelaku pembunuhan terhadap Brigadir Dua Oktovianus Buara.


Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

7 hari lalu

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Sejumlah pelanggaran HAM yang ditemukan di antaranya, hak pilih kelompok marginal dan rentan, netralitas aparatur negara, hak kesehatan, dan hak hidup petugas pemilu. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

Pertemuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Komnas HAM tidak secara khusus membahas konflik di Papua dan upaya penyelesaiannya.


TPNPB Kembali Tuding TNI Jatuhkan Bom di Papua Demi Selamatkan Pilot Susi Air

7 hari lalu

Sebby Sambom. phaul-heger.blogspot.com
TPNPB Kembali Tuding TNI Jatuhkan Bom di Papua Demi Selamatkan Pilot Susi Air

Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) kembali menuding TNI melakukan pengeboman untuk menyelamatkan pilot Susi Air