TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan menyegel proyek Meikarta kendati ada dugaan suap dalam pengurusan izin proyek tersebut. KPK menyatakan proyek Meikarta menyangkut kepentingan banyak orang.
"Kami tidak mungkin menghentikan suatu kegiatan ketika kami tahu di dalamnya banyak masyarakat yang terlibat dalam proses pembangunan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 1 November 2018.
Baca: Dua Hal yang Didalami KPK dari James Riady soal Kasus Meikarta
Menurut Alex, hal yang bermasalah dalam kasus Meikarta adalah suap terkait perizinan proyek, bukan proyeknya secara fisik. Dia mengatakan dalam kasus korupsi proyek Wisma Atlet Hambalang, KPK juga tidak menyegel proyek tersebut. "Kalau mau diteruskan, teruskan saja," kata dia.
Baca: James Riady Bantah Terlibat Kasus Suap Proyek Meikarta
KPK sebelumnya menetapkan Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dan empat pejabat dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi sebagai tersangka suap terkait perizinan proyek Meikarta. KPK menyangka kelima orang tersebut menerima komitmen fee dengan total Rp 13 miliar untuk memuluskan keluarnya izin proyek.
KPK menyangka uang itu diberikan oleh Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dan tiga bawahannya. Saat ini, KPK terus melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini. Yang terbaru, KPK memeriksa bos Lippo Group James Riady.
Baca: Kasus Suap Meikarta, Proses Jual Beli Apartemen Tetap Berjalan