TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan kartu nikah yang baru diluncurkan tidak akan menghapus buku nikah. "Bukan pengganti buku nikah," kata Lukman di Jakarta, Senin, 12 November 2018.
Baca: Simak Kecanggihan Kartu Nikah Kemenag, Terintegrasi dengan e-KTP
Baca Juga:
Sebelumnya, beredar kabar bahwa Kementerian Agama akan mengganti buku nikah dengan kartu nikah yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah Berbasis Website atau Simkah.
Lukman mengatakan keberadaan kartu nikah merupakan inovasi untuk pencatatan kependudukan sipil, terutama dari unsur riwayat pernikahan.
"Simkah ini pencatatannya terintegrasi dengan nama pemilik Simkah. Nantinya Simkah ini akan terpadu dengan Kependudukan dan Catatan Sipil. Setiap data warga negara terintegrasi dengan baik," kata Lukman.
Kartu nikah tersebut, kata Lukman, akan memudahkan pengenalan identitas riwayat pernikahan dengan segera. "Ada foto dan barcode di kartu. Di AppStore bisa kita pindai data warga siapa dia, NIK, kapan nikah dan sebagainya," kata Lukman.
Simak juga: Kemenag Akan Luncurkan Kartu Nikah dengan Kode QR
Kartu nikah itu sendiri sudah diluncurkan pada tengah pekan lalu. Untuk penerbitannya akan dilakukan akhir November 2018. Untuk tahap pertama, Lukman mengatakan Kementerian Agama akan membagikan satu juta kartu nikah untuk 500 ribu pasangan.