TEMPO.CO, Jakarta - Calon Anggota Legislatif dari PDIP Kapitra Ampera mengatakan masih menjadi pengacara Rizieq Shihab saat membuat pernyataan soal penangkapan pimpinan Front Pembela Islam itu olej Kepolisian Arab Saudi terkait bendera hitam. Dia mengatakan Rizieq baru mencabut surat kuasanya semalam, Jumat, 9 November 2018.
Baca: Ultimatum Kapitra Ampera, Rizieq Shihab: Keterangan Anda Ngawur
"Dia kan baru cabut surat kuasa saya tadi malam, saya tidak akan memberi pernyataan kalau surat kuasa saya sudah dicabut," kata Kapitra saat dihubungi Tempo, Sabtu, 10 November 2018.
Sebelumnya, Rizieq diperiksa kepolisian Saudi terkait bendera hitam di dinding bagian belakang rumahnya di Mekkah, pada 5 November 2018. Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Arab Saudi menyatakan, bendera hitam itu diduga menyangkut gerakan ekstremis.
Atas peristiwa itu, Kapitra kemudian memberikan komentar di sejumlah media massa. Dia berbicara sebagai pengacara Rizieq. Menanggapi pernyataan Kapitra, Rizieq memintanya untuk tak berbicara apa pun mengatasnamakan dirinya, termasuk soal kasus bendera hitam.
Rizieq mengatakan tim pengacaranya yang resmi dipimpin oleh Sugito Atmo Prawiro. Dia pun mengaku sudah memerintahkan Sugito mencoret siapa saja yang sudah berubah haluan.
Namun, Kapitra berkukuh masih menjadi pengacara Rizieq saat memberikan pernyataan terkait bendera hitam tersebut. Dia mengatakan itu merupakan tugasnya karena masih berstatus pengacara Rizieq.
Simak: Rizieq Shihab: Jokowi Jangan Hanya Fokus Pencitraan
Kapitra mengatakan dalam pernyataan persnya itu dia tidak pernah mengatakan bahwa kediaman Rizieq digeledah. Dia mengatakan justru memperhalus pemberitaan di media massa bahwa Rizieq hanya dimintai keterangan oleh polisi Arab Saudi. Dia membantah pernah mengatakan polisi menggeledah rumah Rizieq Shihab di Arab. "Tapi karena ada fitnah, jadinya seolah saya menebar hoaks," kata dia.