TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menunda pemeriksaan terhadap pegawainya, Andi Sofyar, yang diduga terlibat dalam pelarian Eddy Sindoro. KPK meminta pemeriksaan dilakukan setelah Andi bersaksi di pengadilan.
Baca: KPK Periksa Lagi Eks Presdir Lippo Cikarang untuk Kasus Meikarta
"Kita perlu sama-sama menjaga agar proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor tidak terganggu," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat, 9 November 2018.
Sebelumnya, jaksa KPK menduga Andi berperan dalam pelarian Eddy Sindoro ke luar negeri. Eddy merupakan bekas petinggi Lippo Group yang menjadi tersangka kasus suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution sejak November 2016.
Eddy pergi ke luar negeri sebelum KPK menetapkannya sebagai tersangka, sehingga belum pernah diperiksa. Pada 29 Agustus 2018, Eddy diketahui dideportasi ke Indonesia gara-gara ketahuan memakai paspor palsu. Namun, ia berhasil kabur lagi sesaat setelah pesawatnya mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Baca: Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo Sambangi KPK
KPK mendakwa pengacara Lucas dibantu sejumlah pihak terlibat dalam pelarian Eddy tersebut. Salah satu pihak yang diduga membantu adalah petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Andi Sofyar. KPK menyatakan Andi membantu dalam mengecek status pencegahan Eddy Sindoro.
Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Theodorus Simarmata lantas mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan internal kepada Andi. Dia mengatakan keputusan pemeriksaan akan menunggu pemeriksaan di pengadilan. "Pemeriksaannya akan berjalan paralel," kata dia.