TEMPO.CO, Jakarta - Duta Besar Republik Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, membenarkan penangkapan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab oleh aparat keamanan Arab Saudi di Mekkah. Namun, Agus mengatakan Rizieq telah dilepaskan sehari setelah ditangkap dan diperiksa kepolisian Arab Saudi.
Baca: Kemenlu: Rizieq Shihab Dimintai Keterangan Aparat Keamanan Saudi
"Tanggal 6 November 2018 pukul 20.00 waktu Arab Saudi, dengan didampingi oleh staf KJRI, Muhammad Rizieq Shihab dikeluarkan dari tahanan kepolisian Mekkah dengan jaminan," ujar Agus dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Rabu, 7 November 2018.
Sebelumnya, Agus menuturkan, penangkapan itu berawal saat Kepolisian Mekkah mendatangi tempat tinggal Rizieq Shihab pada 5 November 2018 pukul 08.00 waktu setempat. Polisi memeriksa singkat kediaman Rizieq karena diketahui adanya pemasangan bendera hitam. "Pemasangan bendera hitam yang mengarah pada ciri-ciri gerakan ekstremis pada dinding bagian rumah belakang Rizieq," katanya.
Pada sore harinya sekitar pukul 16.00, Kepolisian Mekkah dan Mabahis Ammah yang merupakan intelijen umum dan General Investigation Directorate membawa Rizieq ke kantor polisi. "Rizieq Shihab kemudian ditahan oleh pihak kepolisian wilayah Mekkah untuk proses penyelidikan dan penyidikan," ucapnya.
Baca: Cerita Repotnya Dubes RI untuk Saudi saat Rizieq Shihab Ditangkap
Agus menuturkan Rizieq kemudian dibawa ke kepolisian setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Mabahis ‘Aamah atau intelijen umum Arab Saudi. Rizieq dibawa ke kantor tersebut pada 6 November 2018 kemudian dilepaskan pada pukul 16.00 waktu Arab Saudi.
Terkait pemasangan bendera hitam, Agus mengatakan, pemasangan bendera seperti itu memang dilarang di Saudi. Pemerintah Saudi, kata dia, melarang keras segala bentuk jargon, label, atribut, dan lambang apapun yang berbau terorisme seperti ISIS, Al-Qaedah, Al-Jama'ah al-Islamiyyah. Segala kegiatan yang berbau terorisme dan ekstremisme juga dilarang.
Pemerintah Arab juga memantau kegiatan media sosial. Pelanggaran IT merupakan pidana berat jika bersentuhan dengan aroma terorisme.
SYAFIUL HADI | VINDRY FLORENTIN
Baca juga: Deretan Kasus Rizieq Shihab, 11 Tuntutan dalam 9 Bulan