TEMPO.CO, Jakarta - Duta Besar Republik Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, membenarkan penangkapan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab oleh aparat keamanan Arab Saudi di Mekkah.
Baca: Kemenlu: Rizieq Shihab Dimintai Keterangan Aparat Keamanan Saudi
Agus Maftuh mengatakan, penangkapan dilakukan oleh Kepolisian Mekkah yang mendatangi tempat tinggal Rizieq pada 5 November 2018 pukul 08.00 waktu setempat.
"Didatangi karena diketahui adanya pemasangan bendera hitam yang mengarah pada ciri-ciri gerakan ekstremis pada dinding bagian rumah belakang Rizieq," katanya seperti dilansir keterangan tertulis yang diterima Tempo, Rabu, 7 November 2018. Polisi memeriksa singkat kediaman Rizieq saat itu.
Infografis: Jejak Rizieq Shihab sejak Mendirikan FPI hingga Kiprahnya di Aksi 212
Agus menuturkan, pemerintah Arab sangat melarang keras segala bentuk jargon, label, atribut, dan lambang apapun yang berbau terorisme seperti ISIS, Al-Qaedah, Al-Jama'ah al-Islamiyyah. Segala kegiatan yang berbau terorisme dan ekstremisme juga dilarang.
Pemerintah Arab Saudi, Dubes Agus melanjutkan, juga memantau kegiatan media sosial. Pelanggaran IT merupakan pidana berat jika bersentuhan dengan aroma terorisme.
Baca: Kemenlu: Rizieq Shihab Ditanya soal Bendera Mirip ISIS
Pada sore harinya sekitar pukul 16.00, Kepolisian Mekkah dan Mabahis Ammah yang merupakan intelijen umum dan General Investigation Directorate membawa Rizieq ke kantor polisi. "Rizieq Shihab kemudian ditahan oleh pihak kepolisian wilayah Mekkah untuk proses penyelidikan dan penyidikan," ujarnya.
Setelah diperiksa, Rizieq diserahkan kepada Kepolisian Resor Mansyuriah Kota Mekkah pada Selasa, 6 November sekitar pukul 16.00. Pada pukul 20.00 dia didampingi staf KJRI, Rizieq kemudian dikeluarkan dari tahanan Kepolisian Mekkah dengan jaminan.