TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD tak berkomentar banyak terkait keputusan Yusril Ihza Mahendra menjadi pengacara calon presiden dan wakil presiden, Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Menurut Mahfud, keputusan itu merupakan hak pribadi Yusril.
"Ya terserah Pak Yusril saja. Saya kan tidak boleh nilai Pak Yusril, silakan saja," kata Mahfud di Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta pada Rabu, 7 November 2018.
Baca: Mahfud MD: Kampanye Negatif Boleh, Kampanye Hitam Dilarang
Mahfud berpendapat keputusan Yusril untuk menjadi pengacara di kubu Jokowi-Ma'ruf pasti telah dipertimbangkan. Namun, Mahfud irit berkomentar terkait Yusril yang selama ini dianggap berseberangan, akhirnya bergabung ke kubu Jokowi. "Pak Yusril tahu batas aturannya, tahu batas moralnya, tahu batasnya dia sendiri. Kalau jadi terserah dia saja," ujarnya.
Yusril Ihza Mahendra memutuskan menjadi pengacara capres inkumben. Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu menyatakan kesediaannya menjadi pengacara pasangan capres nomor urut 01.
Baca: Yusril Ihza Mahendra, Dari Pengkritik Menjadi Pengacara Jokowi
Keputusan Yusril itu tak lepas dari faktor Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Erick Thohir. Sebelumnya, Erick menawari Yusril menjadi pengacara capres petahana tanpa dibayar atau probono.
Dalam pernyataannya, Yusril menegaskan dirinya hanya sebagai pengacara capres. Ia menekankan tidak masuk dalam jajaran struktur tim pemenangan Jokowi-Ma'ruf.