TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik sumber dana suap untuk anggota DPRD Kalteng. KPK menggali informasi sumber dana suap itu dari dua pegawai PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART), anak usaha Grup Sinar Mas. "Kami perlu mengonfirmasi dan mendalami lebih lanjut pengetahuan saksi tentang sumber uang dan dugaan pemberian terhadap anggota Kalimantan Tengah itu," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Rabu, 31 Oktober 2018.
Dua pegawai PT SMART yang diperiksa adalah Andre Kurniawan dan Petrus Simon. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Binasawit Abadi Pratama Edy Saputra Suradja. Edy adalah bekas Wakil Direktur Utama PT SMART.
Baca: Terkait Suap DPRD Kalteng, Wakil Gubernur Kalteng Siap Diperiksa
KPK menetapkan tujuh tersangka kasus suap anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan perkebunan, kehutanan, penambangan dan lingkungan hidup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah 2018. Para tersangka adalah Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Punding LH Bangkan, Anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Arisavanah dan Edy Rosada sebagai penerima suap.
Tersangka pemberi suap adalah Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) Eddy Saputra Suradjati, CEO PT BAP Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury.
Baca: Kasus Suap DPRD Kalteng, KPK Geledah Kantor Dinas Kehutanan
Penetapan tersangka kasus suap anggota DPRD Kalteng
dilakukan setelah KPK melakukan serangkaian operasi tangkap tangan di Jakarta pada Jumat malam, 26 Oktober 2018. Dalam OTT itu, KPK menangkap 13 orang dan tujuh orang di antaranya menjadi tersangka.
M ROSSENO AJI | ANDITA RAHMA