TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Supratman Andi Agtas mengatakan bisa mengakomodasi usulan Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) yang meminta agar pasal sekolah minggu dan katekisasi dicabut dari Rancangan Undang-undang atau RUU Pesantren dan Pendidikan Agama.
Baca: Jokowi akan Cermati RUU Pesantren dan Pendidikan Agama
Supratman menyarankan usulan itu dimasukkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Kementerian Agama. "Saya sarankan ini bisa lewat pemerintah supaya dalam DIM-nya nanti diperbaiki," kata Supratman kepada Tempo, Selasa malam, 30 Oktober 2018.
Selain itu, kata Supratman, fraksi-fraksi di DPR juga terbuka dengan kemungkinan perubahan tersebut. Apalagi, kata dia, anggota Dewan sudah menyimak keberatan-keberatan dari PGI.
"Saya pikir akan sangat terbuka DPR untuk bisa mengubah mana pasal-pasal yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai kristiani, kebetulan saat ini yang kami persoalkan kan soal sekolah minggu itu," kata politikus Partai Gerindra ini.
PGI sebelumnya menyatakan keberatan atas beberapa pasal yang mengatur kegiatan ibadah sekolah minggu dan katekisasi oleh gereja hingga izin yang harus dikeluarkan oleh Kementerian Agama. Sekretaris Umum PGI, Gomar Gultom menilai kegiatan ibadah sekolah minggu dan katekisasi tidak perlu payung hukum pasal 69 dan 70 dalam RUU Pesantren dan Pendidikan Agama itu.
PGI juga keberatan dengan adanya batasan untuk jumlah peserta dalam pendidikan nonformal yang diselenggarakan oleh gereja. Pasal 69 ayat 3 RUU tersebut mensyaratkan peserta paling sedikit 15 orang.
Supratman mengatakan, RUU itu awalnya memang dibuat untuk mengatur ihwal pesantren. Usulan RUU muncul dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Persatuan Pembangunan.
Kata dia, kedua fraksi pengusul ini tak memiliki niatan untuk memasukkan pasal-pasal yang kemudian bertentangan. "Tidak ada maksud, mungkin uji publiknya yang kurang," kata dia.
Simak juga: Soal RUU Pesantren, JK: Tak Semua Kegiatan Agama Perlu Diatur
Ke depannya, kata dia, pemerintah melalui Kementerian Agama bisa memasukkan DIM berdasarkan usulan dari PGI dan lembaga-lembaga keagamaan lainnya. Supratman mengatakan masih ada cukup banyak waktu untuk menyempurnakan RUU Pesantren dan Pendidikan Agama itu. "Mumpung ini masih menunggu surpres (Surat Presiden), nanti surpres itu turun bersamaan dengan DIM," kata Supratman.