TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo mengatakan akan mencermati kembali Rancangan Undang-Undang Pesantren dan Pendidikan Agama. Jokowi bakal meninjau untuk mencari penyelesaian terhadap polemik atas RUU tersebut. "Jangan sampai ada titik-titik yang nanti menjadi kontroversi," katanya di Surabaya, Ahad, 28 Oktober 2018.
Baca: PGI Kritik Dua Pasal dalam RUU Pesantren dan Pendidikan Agama
Sebelumnya, RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan menuai protes Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI). PGI keberatan dengan beberapa pasal yang mengatur kegiatan ibadah sekolah minggu dan katekisasi oleh gereja, hingga izin yang harus dikeluarkan oleh Kementerian Agama.
Sekretaris Umum PGI, Gomar Gultom menilai kegiatan ibadah sekolah minggu dan katekisasi tidak perlu payung hukum pasal 69 dan 70 dalam RUU Pesantren dan Pendidikan Agama itu. "Sekolah minggu memang memakai kata ‘sekolah’, tapi sekolah minggu dan katekisasi itu adalah bagian dari peribadahan gereja," kata Sekretaris Umum PGI, Gomar Gultom saat dihubungi Tempo, Jumat, 26 Oktober 2018.
PGI juga keberatan dengan adanya batasan jumlah peserta dalam pendidikan nonformal yang diselenggarakan oleh gereja. Pasal 69 ayat 3 menyaratkan peserta paling sedikit 15 orang.
Baca: PGI Protes RUU Pesantren dan Pendidikan Agama Pasal-pasal Ini
Pasal 69
(1) Pendidikan Keagamaan Kristen jalur pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 diselenggarakan dalam bentuk Sekolah Minggu, Sekolah Alkitab, Remaja Gereja, Pemuda Gereja, Katekisasi, atau bentuk lain yang sejenis.
(2) Pendidikan Keagamaan Kristen nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh gereja, organisasi kemasyarakatan Kristen, dan lembaga sosial keagamaan Kristen lainnya dapat berbentuk satuan pendidikan atau program.
(3) Pendidikan Keagamaan Kristen nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam bentuk program yang memiliki peserta paling sedikit 15 (lima belas) orang peserta didik.
(4) Pendidikan Keagamaan Kristen nonformal yang diselenggarakan dalam bentuk satuan pendidikan atau yang berkembang menjadi satuan pendidikan wajib mendapatkan izin dari kantor Kementerian Agama kabupaten/kota setelah memenuhi ketentuan tentang persyaratan pendirian satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2).
Pasal 70
(1) Pendidikan Keagamaan Kristen nonformal bertujuan untuk melengkapi pendidikan agama Kristen yang diperoleh di Sekolah Dasar/ Sekolah Dasar Teologi Kristen, Sekolah Menengah Pertama/ Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen, Sekolah Menengah Atas/ Sekolah Menengah Teologi Kristen/Sekolah Menengah Agama Kristen atau di pendidikan tinggi dalam rangka peningkatan keimanan dan ketakwaan peserta didik kepada Tuhan.
(2) Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Kristen nonformal dapat dilaksanakan secara berjenjang atau tidak berjenjang.