Indonesia disarankan mengikuti jejak Malaysia yang telah mengumumkan akan menghapuskan hukuman mati untuk semua jenis kejahatan. Menurut Usman, penghapusan hukuman mati dapat memudahkan diplomasi Indonesia di luar negeri untuk menyelamatkan warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati.
Baca: Tuti Tursilawati Terima Hukuman Mati Terberat Hadd Ghillah
"Tidak logis jika Indonesia meminta negara lain untuk membebaskan warga negaranya dari hukuman mati, sedangkan di dalam negeri sendiri Indonesia masih mempraktikkan hukuman yang kejam dan tidak manusiawi tersebut," ujar Usman.
Amnesty International Indonesia juga menyarankan Presiden Joko Widodo mengambil langkah proaktif dengan melayangkan protes kepada Arab Saudi. "Indonesia harus memprotes keputusan yang melanggar HAM tersebut,” kata Usman Hamid.
Menurut Usman, Jokowi sebetulnya memiliki kewenangan untuk memanggil Duta Besar Arab Saudi di Indonesia untuk meminta klarifikasi dan menyampaikan protes resmi.
Eksekusi mati terhadap Tuti Tursilawati terjadi pada 29 Oktober 2018 di Thaif, Arab Saudi, tanpa ada notifikasi kepada perwakilan pemerintah Indonesia. Meskipun Arab Saudi tidak menganut kewajiban memberikan notifikasi kepada keluarga terpidana atau pemerintah, namun pemberitahuan ini dianggap penting untuk mempersiapkan mental keluarga terpidana.
Baca juga ini: Kronologi Kasus qTuti Tursilawati hingga Dieksekusi Mati
ANTARA