TEMPO.CO, Karawang - Intonasi suara Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Mukri, terdengar rendah saat mengakhiri kalimat-kalimat konferensi pers terkait insiden Lion Air JT 610 di Posko Pakis Jaya, Karawang, Jawa Barat. "Kami berbelasungkawa. Atas nama institusi, kami berbelasungkawa," katanya, Senin sore, 29 Oktober 2018.
Baca: Besok Selasa RS Polri Mulai Identifikasi Korban Lion Air JT 610
Baca juga:
Air muka Mukri sedikit redup. Di tangannya tergenggam map jingga berisi data lima korban pesawat Lion Air JT-610. Tiga dari lima nama korban itu adalah jaksa. Satu di antaranya adalah istri jaksa dan satu lainnya merupakan staf tata usaha kejaksaan.
"Pertama, Andri Wiranofa, Koordinator Kejati Babel, beserta istrinya, Nia Sugiono," kata Mukri. Tiga lainnya berturut-turut Dody Junaedi yang menjabat Kasi Pidsus Pangkalpinang, Shandy Johan Ramadhan sebagai Jaksa Fungsional Bangka Selatan, dan Sastiarta staf TU Kejati Bangka Beliting.
Kelimanya, kata Mukri, sedang mengejar waktu untuk mengikuti upacara Sumpah Pemuda di kantor Kejaksaan Bangka Belitung. "Karena ini hari Senin, mereka mengejar mau upacara. Kebetulan ada peringatan khusus," kata Mukri.
Para jaksa yang bertugas di Banga Belitung itu memang tinggal di Jakarta dan sekitarnya. Seperti pegawai lain, mereka kerap pergi-pulang mudik saat akhir pekan.
Simak juga: Sebelum Jatuh, Lion Air JT 610 Sempat Minta Kembali ke Bandara
Tak dinyana, pesawat yang ditunggangi lima orang yang hendak mengikuti upacara itu tak sampai tujuan. Pesawat Lion Air JT 610 jatuh di sekitar perairan Karawang. Pesawat ini sedianya membawa penumpang terbang pukul 06.20 WIB dan tiba di tujuan pukul 07.20 WIB. Pesawat itu mengangkut 181 penumpang.