TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menegaskan rencana kedatangan Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Amien Rais (PAN) ke lembaga antikorupsi itu tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. Amin Rais mengatakan akan menyambangi KPK untuk mempertanyakan pencekalan Wakil Ketua Umum PAN Taufik Kurniawan dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Baca: Taufik Kurniawan Dicegah KPK Terkait Kasus Korupsi di Kebumen
"Jika ingin datang ke KPK, silakan saja. Namun hal tersebut tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. Kami harap, jika ada pihak-pihak yang berkepentingan dengan penanganan perkara di KPK, silakan tempuh jalur hukum. Jangan sampai ada intervensi politik terhadap kerja KPK," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, melalui keterangan tertulis, Senin, 29 Oktober 2018.
Febri menjelaskan, pelarangan Taufik Kurniawan ke luar negeri merupakan kewenangan yang diberikan undang-undang kepada penegak hukum, termasuk KPK. "Jangan jika ada kolega separtai yang terkena proses hukum, kemudian lembaganya yang dipersoalkan," ujarnya.
Ia meminta agar KPK tidak ditarik ke ranah politik. Sebab, pelarangan ke luar negeri adalah bagian dari proses hukum penanganan kasus korupsi.
Taufik Kurniawan dicegah bepergian ke luar negeri terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi DAK Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Nama Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat ini disebut dalam persidangan tindak pidana korupsi pada 2 Juli lalu. Terdakwa mantan Bupati Kebumen, Yahya Fuad, mengaku pernah bertemu dengan Taufik untuk membahas DAK Kabupaten Kebumen.
Simak juga: Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Dicekal KPK, Ini Kata Zulkifli
Pertemuan itu terjadi di Semarang dan Jakarta. Bupati Yahya menjelaskan, ada kewajiban 5 persen yang harus diberikan jika DAK sebesar Rp 100 miliar itu cair. Uang fee diberikan dua kali melalui orang yang diduga suruhan Taufik Kurniawan di Semarang dengan total pemberian uang mencapai Rp 3,7 miliar.