TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan kronologi dugaan suap anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan dalam bidang perkebunan, kehutanan, penambangan dan lingkungan hidup di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2018.
KPK menduga sejumlah anggota Komisi B DPRD Kalteng itu menerima uang dari petinggi PT Binasawit Abadi Pratama (BAP). Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan penangkapan terhadap sejumlah anggota Komisi B DPRD Kalteng dan petinggi PT BAP dan PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk dilakukan pada 26 Oktober.
Baca: KPK Duga Suap Anggota DPRD Kalteng Bukan Pemberian Pertama
"Tim KPK melakukan pengecekan atas informasi pertemuan antara pihak PT BAP dengan Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dan kawan-kawan dan rencana penyerahan uang," kata Laode di gedung KPK pada Sabtu, 27 Oktober 2018.
Tim penindakan KPK pertama kali menangkap Bagian Keuangan PT BAP Tira Anastasya, anggota Komisi B DPRD Kalteng Edy Rosada dan Arisavanah sekitar pukul 12.45 WIB di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Dari lokasi, tim KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 240 juta. "Uang itu ada di dalam kantong plastik berwarna hitam. Mereka bertiga kemudian langsung dibawa ke KPK," kata Laode.
Baca: KPK Periksa 8 Anggota DPRD Kalteng dan 6 Swasta Hasil OTT
Selang beberapa jam kemudian, tim penindakan KPK lanjut mengamankan empat petinggi Sinar Mas, yakni Direktur PT BAP sekaligus Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk Edy Saputra Suradja, Direktur PT BAP Feredy, CEO PT BAP wilayah Kalimantan Tengah bagian Utara Willy Agung Adipradha dan Direktur Utama PT SMART Tbk Jo Daud Dharsono, di Gedung Sinar Mas, kawasan Sudirman, Jakarta Pusat.
Tak sampai di situ, KPK kemudian menangkap Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah hotel di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Lalu, menyusul penangkapan terhadap Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Pinding LH Bangkan dan empat anggota Komisi B DPRD Kalteng di daerah Karet Bivak, Jakarta Pusat.
Terakhir, anggota Komisi B DPRD Kalteng ASE pada pukul 21.00 WIB, menyerahkan diri ke Kantor KPK.
Baca: KPK Tetapkan 7 Orang Tersangka dalam OTT DPRD Kalteng
Laode mengatakan dari OTT ini KPK mengamankan uang sejumlah Rp 240 juta dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu. Uang itu diduga sebagai pemberian oleh pengurus PT BAP.
Dari serangkaian penangkapan itu, KPK telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Punding LH Bangkan, Anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Arisavanah dan Edy Rosada sebagai penerima suap. Sedangkan sebagai tersangka pemberi suap, KPK menetapkan Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) Eddy Saputra Suradjati, CEO PT BAP Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury.