TEMPO.CO, Jakarta - Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia atau PGI mengaku tidak dilibatkan dalam penyusunan draft RUU Pesantren dan Pendidikan Agama. Sekretaris Umum PGI, Gomar Gultom mengatakan organisasinya tidak tahu menahu soal penyusunan itu.
"Tidak (dilibatkan) sama sekali, tiba-tiba saja ini kami lihat dan kami tidak tahu, sama sekali tidak terlibat," kata Gomar kepada Tempo pada Jumat, 26 Oktober 2018.
Baca: PGI Kritik Dua Pasal dalam RUU Pesantren dan Pendidikan Agama
Saat dikonfirmasi kabar ini pada Wakil Ketua Komisi Agama Ace Hasan Syadzily mengaku tidak tahu prosesnya karena pembahasan dilakukan di Badan Legislasi. "Saya itu gak tahu karena dibahasnya di Baleg," ujar Ace saat dihubungi terpisah.
Ace berdalih saat itu baru dalam pembahasan tingkat satu, sedangkan komisinya akan membahas ketika sekarang sudah disahkan menjadi RUU. Baru di tingkat ini, kata Ace, DPR akan mengundang berbagai pihak.
Adapun kritik yang disampaikan PGI, kata Ace, dapat menjadi masukan bagi mereka untuk kemudian di bahas di Komisi Agama. "Ya inikan masih dalam proses pembahasan ya, dari rapat paripurna kemarin sudah menyerahkan kepada Komisi VIII untuk dibahas. Jadi sekarang masih terbuka untuk mengalami proses pembahasan lebih lanjut," kata dia.
Gomar mengatakan pihaknya sedang mengupayakan bertemu dengan DPR. Ia pun mengaku menangkap sinyal baik, sepengetahuannya melalui pemberitaan di media massa, Wakil Ketua Komisi Agama akan mengundangnya untuk berdiskusi. "Saya baca di media bahwa Wakil Ketua Komisi VIII mengatakan akan mendiskusikan ini," kata Gomar.
Baca: Setelah ke Muhammadiyah, Jokowi Safari ke KWI dan PGI
Namun lagi-lagi kabar ini belum bisa dipastikan. Ace hanya mengatakan "Ya, nanti pada saatnya semua komponen masyarakat, organisasi keagamaan yang terkait dengan pendidikan pesantren, dan lembaga pendidikan keagamaan itu akan diundang," kata dia.
PGI sebelumnya mengkritik RUU Pesantren dan Pendidikan Agama. Mereka menilai DPR tidak paham mengenai substansi dari sekolah minggu dan katekisasi yang tercantum dalam Pasal 69 dan 70. Menurut mereka, kedua kegiatan ini meskipun memuat nilai pendidikan dan bernama sekolah, tapi masih dalam rangkaian peribadahan gereja yang tidak memerlukan regulasi negara.