TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo mengimbau agar masyarakat tetap memantau perkembangan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Ia menegaskan bahwa DPR adalah tempat menampung aspirasi masyarakat dan tidak akan sembarangan bertindak.
"Pasti DPR tidak akan memutuskan secara sepihak. Pasti akan diundang juga sektor yang ada, termasuk dari PGI (Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia)," kata Bamsoet di Gedung Nusantara III pada Jumat, 26 Oktober 2018.
Baca: PGI Kritik Dua Pasal dalam RUU Pesantren dan Pendidikan Agama
PGI melayangkan kritik terhadap RUU Pesantren dan Pendidikan Agama yang disetujui dalam rapat paripurna pada 16 Oktober 2018 sebagai RUU inisiatif DPR. Keberatan PGI menyasar pasal 69 dan 70 dalam RUU ini yang mengatur Sekolah Minggu dan Katekisasi yang rutin diadakan oleh gereja. Kedua pasal ini diantaranya mengatur minimal anak didik dan mewajibkan mereka untuk mengantongi izin dari kantor Kementerian Agama tingkat Kabupaten/Kota.
Atas dasar itu, PGI menilai DPR tidak paham mengenai substansi dari sekolah minggu dan katekisasi. Menurut mereka, kedua kegiatan ini meskipun memuat nilai pendidikan dan bernama sekolah tapi masih dalam rangkaian peribadahan gereja.
Baca: Setelah ke Muhammadiyah, Jokowi Safari ke KWI dan PGI
"Sekolah minggu memang memakai kata sekolah, tapi sekolah minggu dan katekisasi itu adalah bagian dari peribadahan gereja. Sebagai sebuah peribadahan kan gak bisa dibatasi jumlahnya, ini dibatasi 15. Disebutkan juga harus dapat izin dari Kemenag. Masa untuk beribadah minta izin," kata Sekertaris Umum PGI Gomar Gultom saat dihubungi Tempo, hari ini.
Bamsoet mengatakan agar semua pihak yang merasa keberatan untuk bersabar karena RUU Pesantren ini masih dalam pengembangan. Ia menyampaikan, baik sepuluh fraksi di DPR maupun pemerintah pasti menginginkan hasil kebijakan yang baik. "Ujungnya adalah bagaimana kita bisa mempertahankan dan menjaga NKRI dari perbuatan tidak penting yang mengancam keretakkan hubungan antar sesama anak bangsa," kata dia.