TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi membantah telah menerima uang Rp 100 juta dari Gatot Rachmanto selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon terkait dugaan suap dalam mutasi jabatan.
Baca: Jual Beli Jabatan, Bupati Cirebon Diduga Terima Rp 6 Miliar Lebih
"Saya disangkakan menerima uang Rp 100 juta, sampai sekarang saya belum pernah menerima uang itu," ujar Sunjaya usai diperiksa di Gedung KPK, Jumat, 26 Oktober 2018.
KPK telah resmi menahan Sunjaya dan Gatot pasca ditetapkan sebagai tersangka. KPK menduga Gatot memberikan uang Rp 100 juta kepada Sunjaya pasca dilantik sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon.
Selain itu, Sunjaya juga tidak membenarkan bahwa ada rekening khusus untuk menampung uang dugaan suap terkait jual beli jabatan tersebut. "Enggak ada, tidak ada itu," ujarnya.
Baca: KPK Duga Bupati Cirebon Atur Tarif Setoran Jual Beli Jabatan
Sebelumnya, KPK menyita bukti setoran ke rekening penampung milik Sunjaya yang diatasnamakan orang lain senilai Rp 6,4 miliar. KPK menduga tersebut berasal dari uang dugaan suap terkait jual beli jabatan.
Wakil Pimpinan KPK Alexander Mawarta mengatakan Sunjaya menetapkan aturan kepada pejabat yang baru dilantik untuk memberikan setoran. "Diduga jumlah setoran mulai dari jabatan lurah, camat hingga eselon III," ujarnya.
Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, rentangan tarif yang ditetapkan oleh Sunjaya beragam, mulai dari puluhan juta, hingga ratusan juta.