TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan indikasi adanya tarif yang ditetapkan oleh Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra dalam dugaan suap jual beli jabatan di pemerintahan Kabupaten Cirebon.
Baca: KPK Tetapkan Bupati Cirebon Tersangka Suap Jual Beli Jabatan
"Nilai setoran untuk mutasi di pemerintahan Kabupaten Cirebon ini diduga telah diatur dari sejak tingkat lurah, camat hingga eselon III," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Oktober 2018.
Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, tarif tersebut berbeda-beda. Ada yang harus menyetor puluhan juta, bahkan sampai ratusan juta terkait mutasi dan rotasi pejabat di pemerintahan Kabupaten Cirebon.
Menurut Febri, Sunjaya telah memerintahkan orang kepercayaannya untuk menyebarkan aturan tarif tersebut bagi penyelenggara negara yang ingin mutasi atau rotasi jabatan. "Ada orang kepercayaan bupati yang bertugas menyebarkannya," ujar Febri.
Sunjaya terjaring dalam operasi tangkap tangan oleh KPK pada Rabu malam, 24 Oktober 2018. KPK menduga Sunjaya menerima hadiah atau janji terkait mutasi rotasi dan promosi jabatan di pemerintahan Cirebon.
Baca: Mendagri Akan Tunjuk Sekda Jadi Plt Bupati Cirebon
Alex menyebutkan dalam OTT tersebut penyidik menyita uang senilai Rp 385 juta dan bukti setoran ke rekening penampung milik Sunjaya yang diatasnamakan orang lain senilai Rp 6,4 miliar. Uang tersebut, kata dia, diduga berasal dari pemberian terkait jual beli jabatan.
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan tersangka lainnya adalah Gatot Rachmanto selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon.
KPK menduga Gatot melalui ajudan bupati memberikan uang senilai Rp 100 juta terkait imbalan komitmen atas mutasi dan pelantikan Gatot sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pemerintah Cirebon.