TEMPO.CO, Jakarta - Kader Partai Nasdem, Kisman Latumakulita menggugat Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai NasDem ke Mahkamah Partai NasDem. Laporan itu diterima Sekretariat Mahkamah Partai NasDem pada hari Selasa, 23 Oktober 2018.
Baca juga: Sebut Surya Paloh Kawan Lama, Rizal Ramli: Ada yang Manas-manasi
"Saat ini belum dipanggil Mahkamah Partai untuk sidang. Undang-undang memberikan batas waktu 14 hari sejak didaftarkan," ujar Kisman saat dihubungi Tempo pada Kamis, 25 Oktober 2018.
Kisman menggugat karena masa jabatan Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai telah berakhir sejak tanggal 6 Maret 2018. Menurut dia, keluarnya dua Surat Keputusan Menkumham, yaitu Nomor : M.HH.03.AH.11.01 tertanggal 06 Maret 2013 dan Nomor: M.HH-20.AH.11.01 tertanggal 29 September 2017 tidak serta-merta dengan sendirinya memperpanjang masa jabatan Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem lebih dari 6 Maret 2018.
“Lamanya masa jabatan Bang Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem itu dibatasi hanya lima tahun. Harusnya sebelum tanggal 6 Maret 2018, Nasdem sudah melakukan Kongres untuk memilih kepengurusan DPP Partai yang baru,” ujar Kisman.
Baca juga: Datangi Polda Metro, Rizal Ramli: Tidak Ada Niat Merusak Nama Surya Paloh
Penasehat Hukum Kisman, Rizal Fauzan mengatakan, jika tidak ada kongres, maka semua keputusan partai yang ditandatangani Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem setelah 6 Meret 2018 menjadi tidak sah secara hukum. "Bahkan, bisa dikatagorikan ilegal karena tidak memiliki dasar hukum," ujar Rizal lewat keterangannya pada Kamis, 25, Oktober 2018.
Rizal menjelaskan, Surya Paloh dipilih sebagai Ketua Umum pada Kongres Partai NasDem di Jakarta pada 25 Februari 2013. Berdasarkan ketentuan pasal 21 Anggaran Dasar Partai Nasdem, Dewan Pertimbangan Partai, Mahkamah Partai dan Dewan Pimpinan Pusat Partai dipilih untuk jangka waktu lima tahun. "Atas dasar ketentuan tersebut, maka posisi Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem dengan sendirinya berakhir pada tanggal 6 Maret 2018," ujar dia.