Juru bicara HTI Ismail Yusanto menyatakan, bendera yang dibakar di Garut bukanlah bendera organisasinya. Sebab, organisasi yang telah dibubarkan pemerintah itu tidak lagi memiliki bendera. "Sudah ditegaskan berkali-kali, HTI nggak punya bendera," ujar Ismail, Selasa, 23 Oktober 2018.
Ismail mempertanyakan mengapa HTI sangat dibenci hingga dalam peristiwa pembakaran bendera di Garut masih diseret-seret. Ia menganggap tudingan tersebut didasari oleh rasa benci.
"Ini kebencian tanpa alasan. Kebencian yang sudah keterlaluan, apa salah HTI sampai dibenci? Apa HTI korupsi? Coba tunjukkan salah HTI," kata Ismail.
Baca: HTI Dibubarkan, Seluruh Anggota Dilarang Dahwah Khilayah
Koordinator Wilayah Barisan Ansor Serbaguna atau Banser NU Jawa Barat, Yudi Aza, menjelaskan pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid karena meyakini itu atribut HTI. Alasannya, karena HTI sudah dinyatakan dilarang. "Itu organisasi yang dilarang di Indonesia," kata Yudi saat dihubungi Tempo, Selasa, 23 Oktober 2018.
Menurut Yudi, sebelum Peringatan Hari Santri Nasional digelar, panitia menerbitkan surat edaran tertanggal 16 Oktober 2018. Surat yang bertujuan mengantisipasi ini, isinya lima aturan yang harus dipatuhi peserta yang ikut merayakan Hari Santri Nasional tersebut.
Salah satu ketentuannya, peserta perayaan Hari Santri tidak boleh membawa atribut partai atau organisasi kemasyarakatan. "Apabila ada yang mengibarkan bendera HTI, maka akan langsung diamankan dengan tegas dan diproses secara hukum." Banser NU merespons surat edaran ini ketika ada bendera bertuliskan tauhid dikibarkan.
ANTARA