Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Perpanjang Penahanan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Tersangka Bupati Lampung Selatan nonaktif, Zainudin Hasan, setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk dua tersangka, Agus Bhakti Nugroho dan Anjar Asmara, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 24 September 2018. Selain itu, penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari terhadap Zainudin Hasan terkait dengan kasus suap proyek infrastruktur dan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Lampung Selatan tahun 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka Bupati Lampung Selatan nonaktif, Zainudin Hasan, setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk dua tersangka, Agus Bhakti Nugroho dan Anjar Asmara, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 24 September 2018. Selain itu, penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari terhadap Zainudin Hasan terkait dengan kasus suap proyek infrastruktur dan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Lampung Selatan tahun 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap Zainudin Hasan. Bupati Lampung Selatan nonaktif itu terjerat perkara suap penanganan proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Lampung Selatan.

Baca: KPK Tetapkan Zainudin Hasan Tersangka Kasus Pencucian Uang

"Perpanjangan penahanan untuk tersangka ZH selama 30 hari mulai 25 Oktober sampai 23 November 2018," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak, di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Oktober 2018.

Selain Zainudin, penyidik juga melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari terhadap dua tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Kelapa Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lamsel, Anjar Asmara; dan anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Lamsel Zainudin Hasan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lamsel Anjar Asmara, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho, dan pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan sebagai tersangka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: KPK Temukan Imbalan Rp 56 Miliar di Kasus Zainudin Hasan

Zainudin, Agus dan Anjar disangka menerima suap sekitar Rp 600 juta dari Gilang. Suap itu diduga terkait fee 15 proyek infrastruktur di Dinas PUPR. Menurut KPK, Zainudin diduga mengarahkan agar semua pelaksanaan proyek di Dinas PUPR ditentukan melalui agus Bhakti. Zainudin juga meminta agar Agus berkoordinasi dengan Anjar Asmara mengenai permintaan fee dari kontraktor.

Zainudin juga dijerat KPK dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). ‎Zainudin Hasan diduga telah menerima fee dari sejumlah proyek sebesar Rp57 miliar.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Suap, KPK Panggil Periksa Sekda Lampung Selatan Sebagai Saksi

26 Oktober 2020

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Suap, KPK Panggil Periksa Sekda Lampung Selatan Sebagai Saksi

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin.


Suap Eks Bupati Lampung Selatan, KPK Tetapkan Kepala Dinas PUPR Tersangka

6 Oktober 2020

Bupati Lampung Selatan nonaktif, Zainudin Hasan, seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 2 November 2018. Zainudin Hasan terjaring OTT KPK pada Jumat, 30 Juli 2018. Ia telah divonis 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Zainudin dinyatakan hakim terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang bersama dengan Hermansyah Hamidi selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan 2016-2017, Anjar Asmara selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan 2017-2018, serta Agus Bhakti Nugroho dan Syahroni sebagai pejabat di Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan. TEMPO/Imam Sukamto
Suap Eks Bupati Lampung Selatan, KPK Tetapkan Kepala Dinas PUPR Tersangka

KPK menetapkan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Syahroni menjadi tersangka kasus suap proyek.


Kasus Korupsi Bupati Lampung Selatan, KPK Tetapkan Tersangka Baru

13 Juli 2020

Tersangka Bupati Lampung Selatan nonaktif, Zainudin Hasan, setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk dua tersangka, Agus Bhakti Nugroho dan Anjar Asmara, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 24 September 2018. Selain itu, penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari terhadap Zainudin Hasan terkait dengan kasus suap proyek infrastruktur dan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Lampung Selatan tahun 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Korupsi Bupati Lampung Selatan, KPK Tetapkan Tersangka Baru

Penyidik KPK sebelumnya menggeledah sejumlah lokasi terkait dengan pengembangan kasus korupsi mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.


Kasasi Dikabulkan, KPK Cari Tersangka Baru Kasus Zainudin Hasan

13 Februari 2020

Bupati Lampung Selatan yang juga adik kandung Ketua MPR Zulkifli Hasan, Zainudin Hasan, memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 27 Juli 2018. Penyidik KPK resmi melakukan penahanan terhadap Zainudin Hasan, Ketua Fraksi PAN DPRD Lampung Selatan, Agus Bhakti Nugroho, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Anjar Asmara dan pihak swasta Gilang Ramadhan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi kasus suap. TEMPO/Imam Sukamto
Kasasi Dikabulkan, KPK Cari Tersangka Baru Kasus Zainudin Hasan

KPK membuka peluang mencari tersangka baru dalam kasus suap yang menyeret Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan.


Kasasi KPK Dikabulkan, Babak Baru Kasus Alih Fungsi Hutan

12 Februari 2020

Bupati Lampung Selatan yang juga adik kandung Ketua MPR Zulkifli Hasan, Zainudin Hasan, memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 27 Juli 2018. Penyidik KPK resmi melakukan penahanan terhadap Zainudin Hasan, Ketua Fraksi PAN DPRD Lampung Selatan, Agus Bhakti Nugroho, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Anjar Asmara dan pihak swasta Gilang Ramadhan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi kasus suap. TEMPO/Imam Sukamto
Kasasi KPK Dikabulkan, Babak Baru Kasus Alih Fungsi Hutan

Mahkamah Agung mengabulkan kasasi KPK dalam kasus alih fungsi hutan yang menyeret adik kandung Zulkifli Hasan, Zainudin Hasan.


Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi KPK di Kasus Zainudin Hasan

12 Februari 2020

Bupati Lampung Selatan nonaktif, Zainudin Hasan, seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 2 November 2018. Zainudin Hasan terjaring OTT KPK pada Jumat, 30 Juli 2018. Ia telah divonis 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Zainudin dinyatakan hakim terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang bersama dengan Hermansyah Hamidi selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan 2016-2017, Anjar Asmara selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan 2017-2018, serta Agus Bhakti Nugroho dan Syahroni sebagai pejabat di Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan. TEMPO/Imam Sukamto
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi KPK di Kasus Zainudin Hasan

Mahkamah Agung menerima kasasi KPK dalam kasus Zainudin Hasan. Terbuka lebar pengusutan pencucian uang.


KPK Eksekusi Eks Bupati Lampung Selatan

10 Februari 2020

Bupati Lampung Selatan nonaktif, Zainudin Hasan, seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 2 November 2018. Zainudin Hasan terjaring OTT KPK pada Jumat, 30 Juli 2018. Ia telah divonis 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Zainudin dinyatakan hakim terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang bersama dengan Hermansyah Hamidi selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan 2016-2017, Anjar Asmara selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan 2017-2018, serta Agus Bhakti Nugroho dan Syahroni sebagai pejabat di Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Eks Bupati Lampung Selatan

Mantan Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan akan menjalani pidana penjara selama 12 tahun.


Bupati Lampung Selatan Nonaktif Zainudin Hasan Mulai Diadili

17 Desember 2018

Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan menjalani sidang perdana pembacaan dakawaan di Pengadilan Tipikor Bandar Lampung, Lampung,  Senin 17 Desember 2018. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Bupati Lampung Selatan Nonaktif Zainudin Hasan Mulai Diadili

KPK mendkawa Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan menerima suap, gratifikasi, ikut jadi pemborong dan melakukan pencucian uang.


Zulkifli Hasan Temui Adiknya yang Ditahan di Lapas Rajabasa

7 Desember 2018

Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan digiring petugas menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 27 Juli 2018. KPK resmi menahan Zainudin Hasan yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan dugaan suap proyek infrastruktur. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Zulkifli Hasan Temui Adiknya yang Ditahan di Lapas Rajabasa

Hari ini, adik Zulkifli Hasan mulai dititipkan sebagai tahanan di Lapas Rajabasa sebelum menjalani persidangan atas kasus suap yang menjeratnya.


Bupati Lampung Selatan Nonaktif Zainudin Hasan Segera Diadili

24 November 2018

Tersangka Bupati Lampung Selatan nonaktif, Zainudin Hasan, setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk dua tersangka, Agus Bhakti Nugroho dan Anjar Asmara, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 24 September 2018. Selain itu, penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari terhadap Zainudin Hasan terkait dengan kasus suap proyek infrastruktur dan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Lampung Selatan tahun 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Lampung Selatan Nonaktif Zainudin Hasan Segera Diadili

Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainuddin Hasan akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Lampung.