TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi atau Menristekdikti, Mohamad Nasir, mengatakan akan menurunkan persentase minimal Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri atau SNMPTN 2019. Besaran penurunannya, dari sebelumnya 30 persen menjadi 20 persen.
Baca: Alasan Menristekdikti Mengubah Aturan SBMPTN 2019
"Penurunan ini dilakukan, karena kami telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan SNMPTN tahun-tahun sebelumnya dan membandingkan dengan hasil akademiknya," kata Menteri Nasir dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 22 Oktober 2018.
Nasir menjelaskan, pemerintah ingin mencoba melihat hasil penelusuran dan portofolio, ternyata kecenderungannya hampir sama semua. Akibatnya, mencari perbedaan sangat sulit untuk mencari tahu mana yang terbaik. Berdasarkan perspektif seleksi, lanjut Nasir, setelah masuk kuliah, mahasiswa yang diterima melalui jalur SNMPTN tidak mencerminkan korelasi yang baik dibandingkan SBMPTN.
Pola seleksi masuk PTN 2019 akan dilaksanakan melalui tiga jalur yaitu, SNMPTN dengan daya tampung minimal 20 persen, SBMPTN minimal 40 persen dan Seleksi Mandiri masing-masing perguruan tinggi, maksimal 30 persen dari kuota daya tampung tiap program studi. "Sementara untuk SBMPTN, melalui tes wawancara pada masing-masing PTN tidak mempunyai standar. Karena itu kami lakukan dengan cara lain".
Nasirt menambahkan, apabila pada tahun sebelumnya tidak melihat portofolio prestasi yang diraih siswa, maka dengan tes seleksi PTN 2019 akan mempertimbangkan hal tersebut. Pada SBMPTN 2019 hanya ada satu metode tes yaitu Ujian Tulis Berbasis Komputer atau UTBK. Adapun metode Ujian Tulis Berbasis Cetak atau UTBC ditiadakan.
Penerimaan mahasiswa baru 2019, tidak lagi dilaksanakan panitia seleksi, tapi dilakukan oleh institusi bernama Lembaga TesMasuk Perguruan Tinggi atau LTMPT. Instansi ini merupakan lembaga nirlaba penyelenggara tes masuk PTN.
Penyelenggaraan tes PTN sama halnya dengan tes seperti TOEFL ataupun IELTS. Hasil tesnya berlaku selama satu tahun dan digunakan untuk masuk PTN. Masing-masing PTN memiliki batas nilai kelulusan.
Sekretaris LTMPT, Joni Hermana, mengatakan pihaknya sudah melakukan kajian selama tiga tahun terakhir terhadap nilai rapor yang digunakan ikut SNMPTN dan hasil akademik tahun pertama di PTN. "Ini yang kemudian digunakan untuk menentukan korelasinya," kata Joni.
Menurut Joni, nilai rapor memiliki standar yang berbeda-beda untuk tiap sekolah. Misalnya, nilai 90 untuk di luar Jawa diberikan untuk mencapai pembelajaran sekian. Sementara itu di Jawa nilai 90 untuk pembelajaran lebih banyak.
"Sehingga ketika calon mahasiswa masuk PTN, modalnya lebih banyak dan nilainya lebih bagus sehingga korelasinya mendekati. Untuk mereka yang berada luar Jawa lebih kacau karena belum mendapatkan materi pembelajaran. Itu kenyataannya," kata Joni yang juga Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya atau ITS memaparkan kebijakan Menristekdikti tersebut.