Pelapor kasus Ahmad Dhani adalah Ketua Koalisi Elemen Bela NKRI Edi Firmanto, salah satu elemen massa penolak Deklarasi #2019GantiPresiden. Edi menuding Ahmad Dhani melakukan ujaran kebencian dengan melontarkan kata-kata kurang pantas terhadap massa demonstran saat di Hotel Majapahit, Jalan Tunjungan, Surabaya, Minggu, 26 Agustus 2018. Polda Jawa Timur memeriksa 10 orang saksi serta lima orang ahli, sebelum akhirnya menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka.
Tim advokasi Badan Pemenangan Provinsi Prabowo-Sandiaga Jawa Timur menegaskan tak menemukan unsur pencemaran nama baik oleh Ahmad Dhani pada video yang dijadikan dasar penetapan tersangka.
Lihat : Ekspresi Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri
"Tim menggelar rapat sekaligus mempelajari video Ahmad Dhani dan penetapan statusnya tidak memenuhi syarat," ujar Wakil Ketua Badan Pemenangan Provins Prabowo Subianto-Sandiaga Jawa Timur, Renville Antonio, kepada wartawan di Surabaya, Sabtu, 20 Oktober 2018.
"Mas Ahmad Dhani juga tidak menyebut secara spesifik sebagai ungkapan kekesalan, sehingga dapat disimpulkan tidak ada niat jahat untuk menghina, karena dalam video itu untuk meminta maaf kepada audiens," ujar Renville.
Ahmad Dhani dijerat Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) dan atau 27 ayat (3) serta pasal 45 ayat (3) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Ahmad Dhani dalam berbagai kesempatan mengaku dirinya berkali-kali menjadi tersangka. “Mungkin karena saya enggak belajar hukum, jadi belajar hukumnya di sini. Jadi tersangka menjadi belajar hukum,” tuturnya.
RYAN DWIKY ANGGRIAWAN | ANTARA