TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Fenny Steffy Burase, Fahri Timur, menjelaskan soal dugaan kliennya telah meminta uang sebesar Rp 39 juta kepada Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf terkait kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018. Menurut dia, hal itu tak dapat dijelaskan karena sudah masuk ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Sudah dijelaskan di BAP, sudah jadi substansi. Nanti itu di pengadilan pembuktiannya," ujar Fahri di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Sabtu, 20 Oktober 2018.
Baca: Kasus Gubernur Aceh, Steffy Burase Klarifikasi soal Uang 1 Miliar
Menurut Fahri, uang yang disebut dimintai Steffy ke Irwandi sudah dikembalikan. Namun, kata dia, KPK menolak pengembalian uang itu karena sudah dalam proses penyidikan. "Ya itu ada perdebatan penafsiran tapi kita mengatakan itu sudah dikembalikan, itu tidak benar," ujarnya.
Irwandi Yusuf sebelumnya menyerahkan uang Rp 39 juta ke KPK. Uang tersebut diduga berasal dari mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Aceh Syaiful Bahri. Uang itu disinyalir akan diberikan kepada Steffy Burase.
"Uang itu, berasal dari Saiful, rencananya akan diberikan kepada Steffy melalui akun rekening Pak Gubernur," kata pengacara Irwandi, Sirra Parayuan, saat ditemui di Gedung KPK, Jumat 31 Agustus 2018. Sirra tidak mengetahui banyak soal uang tersebut. Yang jelas, kata dia, uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi Steffy.
Baca: Steffy Burase Dicecar 59 Pertanyaan Terkait Kasus Irwandi Yusuf
Irwandi Yusuf pun membenarkan adanya uang Rp 39 juta yang masuk ke dalam rekeningnya. Menurut keterangan Irwandi, uang tersebut dikirim oleh Saiful. "Uang jajan untuk seorang teman dari Syaiful," kata Irwandi. Irwandi pun mengaku tidak mengetahui kapan uang tersebut dikirim oleh Syaiful.
Adapun Steffy membantah telah meminta uang dari para pejabat termasuk Syaiful Bahri. Dia mengatakan tak pernah menghubungi pejabat termasuk Syaiful untuk meminta uang atas nama Irwandi. "Itu hoax. Saya jamin 100 persen enggak," kata dia.
Nama Steffy Burase terseret dalam pusaran kasus Irwandi Yusuf setelah KPK menduga ada uang suap DOKA yang mengalir ke Aceh Maraton 2018. Steffy menjadi satu dari empat saksi yang dicegah ke luar negeri. Tiga orang lainnya adalah Kepala Biro Unit Layanan Pengadaan Aceh Nizarli, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Aceh Rizal Aswandi dan Teuku Fadhilatul Amri.
KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Tersangka penerima uang suap adalah Irwandi Yusuf, dan pihak swasta, Syaiful Bahri dan Hendri Yuzal. Sedangkan tersangka pemberi suap adalah Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Baca: 5 Peran Steffy Burase di Pusaran Kasus Korupsi Gubernur Aceh