TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan akan mengeluarkan program dana kelurahan. Kebijakan tersebut rencananya akan dimulai pada awal 2019.
Baca juga: Wali Kota Minta Jokowi Beri Dana Kelurahan seperti Dana Desa
"Dan mulai tahun depan, perlu saya sampaikan, terutama untuk kota, akan ada yang namanya anggaran kelurahan," kata Jokowi dalam siaran tertulis Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Jumat, 19 Oktober 2018.
Jokowi mengatakan, kebijakan tersebut dikeluarkan pemerintah karena banyaknya keluhan dari masyarakat terkait dana untuk tingkat kelurahan. "Banyak keluhan, Pak, ada dana desa, kok enggak ada dana untuk kota. Ya sudah tahun depan dapat," kata dia.
Selain dana kelurahan, Jokowi juga akan mengeluarkan kebijakan terkait operasional dana desa yang mengatur penggunaan dan fungsi dana desa sehingga tepat guna dan tepat sasaran. "Sebentar lagi akan kita revisi PP-nya, baru kita hitung-hitung enggak tahu dapat 5 atau 4 persen. Nanti akan kita putuskan," katanya.
Baca: Soal Dana Desa, Jokowi: Jangan Keliru Tembakannya, Jangan Diecer
Dengan adanya kebijakan tersebut, Jokowi berharap para aparatur pemerintahan menjalankan fungsi pengawasannya secara baik sehingga dana desa dan dana kelurahan dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.
"Saya minta gubernur, bupati, wali kota, wakil gubernur, wakil bupati, wakil wali kota, semua melihat penggunaan dana desa ini agar tepat sasaran sehingga rakyat betul-betul mendapatkan manfaatnya," ucapnya.
Baca: RAPBN 2019, Jokowi Tingkatkan Dana Desa Hingga Rp 832,2 Triliun
Terkait dengan dana desa, pemerintah saat ini telah mengalokasikan dana untuk kesejahteraan desa yang semakin meningkat tiap tahun. Pada tahun 2015, dana desa Rp 20 triliun. Nilainya bertambah pada 2016 menjadi Rp 47 triliun. Pada dua tahun terakhir, 2017 dan 2018, Rp 60 triliun. "Tahun depan kurang lebih Rp 70 triliun, menunggu persetujuan Dewan," ujar Jokowi.