TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap Bakamla, Fayakhun Andriadi mengungkapkan ia kaget saat Setya Novanto mengetahui terlebih dulu proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut sebelum ia memberitahu.
Baca juga: TB Hasanuddin Minta Bantuan Fayakhun untuk Proyek Bakamla
"Saya waktu itu menemui Pak Setya Novanto, untuk memberitahu soal proyek Bakamla, tapi saat itu pak Setya sudah tahu, saya kaget," ujar Fayakhun saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu 17 Oktober 2018.
Fayakhun sebelumnya menyangka bahwa Setya Novanto tidak mengetahui soal proyek Bakamla. Pertemuan Fayakhun dan Setya tersebut terjadi pertengahan 2016.
Fayakhun menyebutkan, Setya Novanto mengetahui proyek Bakamla dari Fahmi Darmawansyah Direktur PT Merial Esa. Setya kepada Fayakhun mengaku sudah dua kali bertemu dengan Fahmi dan membicarakan proyek Bakamla.
Menurut Fayakhun, dalam pertemuan tersebut, dia hendak menyampaikan permintaan dari ketua komisi I saat itu TB Hasanudin, bahwa komisi I ingin membantu proyek Bakamla.
Selain itu, Fayakhun kepada Setya Novanto sebagai Ketua Umum Golkar saat itu juga menyampaikan agar Golkar membantu proyek Bakamla. Kata Fayakhun, Setya Novanto saat itu menyetujui. "Dari bahasa tubuhnya saat itu oke," ujarnya.
Nama Setya muncul dalam kasus Bakamla dari kesaksian pegawai PT Merial Esa, Muhammad Adami Okta. Dia menyebut mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto tahu soal suap proyek Bakamla.
"Pak Fayakhun mengajak ke rumah Setya Novanto, Ketua Umum Golkar. Pak Fahmi menjelaskan kepada Fayakhun dan Setya Novanto bahwa uang sudah digeser ke Ali Habsyi," kata Adami dalam persidangan beberapa waktu lalu.
Adami menjelaskan keterlibatan Setya Novanto dalam perkara ini bermula ketika Fayakhun Andriadi yang merupakan Anggota Komisi Pertahanan DPR berselisih dengan tenaga ahli di Bakamla, Fahmi Al-Habsy. Pangkal perseteruan ini adalah soal imbalan suap.
Setya Novanto mengaku tak mengetahui soal proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut. Setya pun membantah terlibat dalam kasus suap di Bakamla itu.
Baca juga: Kasus Bakamla, Fayakhun Yakin Pernah Serahkan Uang ke Irvanto
"Saya tidak pernah urusan dengan Bakamla. Selalu memakai dan menghubung-hubungkan nama saya," kata Setya Novanto sebelum sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Januari 2018.
Dalam perkara ini Fayakhun Andriadi didakwa menerima suap sebanyak US$ 911.480 dalam proyek Bakamla. Dia didakwa menerima uang itu dari Fahmi Darmawansyah, selaku Direktur PT Merial Esa, penggarap proyek ini.
Jaksa mendakwa Fayakhun menerima uang itu sebagai imbalan atas jasanya meloloskan alokasi penambahan anggaran Bakamla dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.