TEMPO.CO, Jakarta-Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Willem Rampangilei mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi ingin ada standar operasional prosedur (SOP) tentang penanganan jika terjadi bencana. Hal ini diungkapkan Jokowi dalam rapat kabinet paripurna tentang evaluasi penanganan bencana di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 16 Oktober 2018.
"Presiden minta supaya SOP jelas. Misal begitu terjadi bencana harus jelas TNI berbuat apa, Polri berbuat apa, BNPB berbuat apa, sekarang kan gak jelas," kata Willem di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, 16 Oktober 2018.
Baca: Sutopo BNPB Raih Penghargaan Tokoh Komunikasi Kemanusiaan
Menurut Willem, Presiden memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan serta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang membuat SOP ini. Jika SOP sudah ada, diharapkan time respons setelah terjadi bencana bisa secepat mungkin.
"Yang diperintahkan Menko PMK, Menko Polhukam. Lalu untuk dasar buat SOP dari Undang-Undang nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana," tuturnya.
Simak: BNPB: Gempa Situbondo Menewaskan 3 Orang di Sumenep
Meski begitu, kata Willem, tidak perlu sampai merevisi UU itu. Pasalnya dalam UU itu sudah diatur tentang upaya mitigasi sebelum bencana, saat terjadi bencana, sampai setelah bencana. "Termasuk keuangan, menerima bantuan internasional, dan sebagainya," kata dia.
Dalam pengantar rapat, secara umum Jokowi minta agar para menteri memperhatikan sistem peringatan dini dan memberikan pendidikan tentang bencana ke masyarakat. "Edukasi mengenai kebencanaan, kesiapan manajemen bencana, itu betul-betul kita perhatikan di seluruh daerah rawan bencana yang petanya sudah kita tahu semua di mana," kata Jokowi.