TEMPO.CO, Jakarta - Partai Golkar meminta salah satu kadernya, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, untuk kooperatif dalam menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Meikarta.
Baca: Jadi Tersangka Suap Meikarta, Begini Penampakan Rumah Bupati Bekasi
"Partai Golkar sangat prihatin atas kasus yang menimpa Saudari Neneng Hasanah Yasin. Kami meminta kepada yang bersangkutan untuk kooperatif kepada KPK dalam menjalani proses hukum tersebut," ujar Ketua DPP Golkar Bidang Media dan Penggalangan Opini Ace Hasan Shadzily lewat keterangannya pada Selasa, 16 Oktober 2018.
KPK menetapkan Neneng dan empat pejabat di Pemerintah Kabupaten Bekasi sebagai tersangka dugaan suap terkait perizinan proyek Meikarta. KPK menyangka mereka menerima komitmen fee sebesar Rp 13 miliar dari pengusaha yang bernaung di Lippo Group. KPK menyatakan total pemberian yang sudah terealisasi Rp 7 miliar melalui sejumlah kepala dinas.
Uang itu diberikan kepada Neneng dan kawan-kawan untuk pengurusan sejumlah izin pembangunan mega proyek properti di Cikarang, Bekasi, dengan luas lahan 84,6 hektare. Adapun proyek Meikarta secara keseluruhan dibagi dalam 3 tahap dengan total luas 774 hektare.
Baca: Tersangka Suap Meikarta Dititipkan di Berbagai Polres di Jakarta
KPK mengungkap kasus ini melalui operasi tangkap tangan atau OTT di Jakarta dan Surabaya pada Minggu, 14 Oktober 2018. Dalam operasi itu KPK menangkap 10 orang dan menyita uang 90 ribu dolar Singapura dan Rp 513 juta. Namun, KPK tidak menangkap Neneng dalam operasi itu.
Keterlibatan Neneng baru dipastikan setelah KPK melakukan gelar perkara pada Senin, 15 Oktober 2018. Pada hari yang sama, KPK menjemput paksa Neneng, usai ditetapkan sebagai tersangka. Neneng tiba di KPK sekitar pukul 23.35 malam kemarin. Saat ini, Neneng masih menjalani pemeriksaan di KPK.