TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan di Kabupaten Bekasi pada Senin, 15 Oktober 2018. Dalam OTT di Bekasi itu, KPK menyita uang Rp 500 juta selain pecahan dolar Singapura senilai Rp 1 miliar.
Baca: OTT di Kabupaten Bekasi Diduga Terkait Izin Properti
"Diamankan juga lebih dari 500 juta rupiah," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin, 15 Oktober 2018.
Dalam OTT itu, KPK menangkap 10 orang, terdiri dari pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi dan pihak swasta. KPK menduga transaksi uang tersebut terkait pengurusan izin proyek Meikarta.
Meikarta merupakan proyek kota mandiri yang dikembangkan oleh Lippo Group di daerah Cikarang. Kota mandiri itu akan menempati lahan seluas 23 juta meter persegi.
Baca: KPK Gelar OTT di Kabupaten Bekasi, 10 Orang Ditangkap
KPK belum memberikan pernyataan lengkap mengenai detail kasus ini. Kesepuluh orang yang ditangkap masih diperiksa di Gedung KPK.
Pihak Lippo belum memberi pernyataan atas OTT tersebut. Direktur Komunikasi Lippo Group, Danang Kemayan Jati tak mengangkat telepon selulernya saat dihubungi. Pesan WhatsApp yang dikirimkan Tempo hanya bercentang biru. Begitupun Presiden Meikarta Ketut Budi Wijaya hanya membaca pesan WhatsApp dari Tempo.