Kemudian, Kepala Bidang Dinas Pemadam Kebakaran Bekasi Asep Bucahri, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bekasi Daryanto, Staf Dinas DPMPTSP Kasimin, dan Kepala Bidang Penerbitan dan Bangunan DPMPTSP Bekasi Sukmawatty.
Laode mengatakan dari lokasi dan orang tersebut, KPK menyita uang Sing$ 90 ribu dan Rp 513 juta dalam pecahan Rp 100 ribu. Selain itu, KPK juga menyita satu unit mobil Toyota Avanza milik Taryudi dan Toyota Innova milik Henry.
Belakangan setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan empat pejabat Kabupaten Bekasi yaitu Jamaludin, Sahat, Dewi dan Neneng Rahmi.
KPK menyangka mereka menerima komitmen fee dengan total Rp 13 miliar terkait pengurusan perizinan pembangunan proyek Meikarta tahap 1. KPK menduga pemberian uang yang telah terealisasi berjumlah Rp 7 miliar. KPK menyangka uang itu diberikan oleh Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Taryudi, Fitra dan Henry.
Simak juga: Bupati Bekasi Tersangka Suap Meikarta, KPK Jemput Paksa
Pihak Lippo belum memberi pernyataan atas kasus dugaan suap Meikarta tersebut. Direktur Komunikasi Lippo Group, Danang Kemayan Jati tak mengangkat telepon selulernya saat dihubungi. Pesan WhatsApp yang dikirimkan Tempo hanya bercentang biru. Begitupun Presiden Meikarta Ketut Budi Wijaya, hanya membaca pesan WhatsApp dari Tempo.