TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memerintahkan jajarannya untuk mempercepat pencairan dana stimulan kepada korban bencana gempa Lombok, Nusa Tenggara, Barat. Dana itu digunakan untuk membangun kembali rumah korban gempa Lombok yang rusak.
Baca juga: Sri Mulyani: Anggaran Perbaikan Gempa Lombok Sudah Cair Rp 1,9 T
"Presiden melihat ini lambat pelaksanaannya. Oleh karena itu harus disederhanakan prosedurnya tapi tetap memperhatikan akuntabilitas," kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Willem Rampangilei di Istana Negara, Jakarta, Senin, 15 Oktober 2018.
Wilem mengatakan, pemerintah sudah menyalurkan dana sebesar Rp 1,1 triliun untuk pembangunan kembali sekitar 7.000 rumah yang rusak berat, sedang hingga ringan. Namun, pencairan dana tersebut terhambat serangkaian prosedur. Karena itu, kata Wilem, Jokowi meminta syarat pencairan disederhanakan, yaitu dengan hanya cukup mengisi satu lembar formulir.
"Perintah Bapak Presiden supaya formulir satu lembar itu sudah mulai diberlakukan paling lambat besok," katanya.
Menurut Wilem, dalam formulir tersebut akan tercantum bahwa persyaratan-persyaratan untuk memenuhi aspek akuntabilitas akan dipenuhi di kemudian hari. Sehingga, setelah masyarakat mengisi formulir, dana stimulan bisa segera cair.
Selain formulir, syarat lain yang harus dipenuhi untuk pencairan dana ialah membentuk pokmas atau kelompok masyarakat di kabupaten dan kota. Pokmas terdiri dari 15-20 kepala keluarga yang akan mendapatkan SK dari kepala daerah dan menjalankan fungsi kontrol.
"Mereka bekerja bersama-sama membangun rumahnya. Contoh di Mataram, ada rumah tidak sesuai dengan verifikasi kerusakan bisa dideteksi secara dini," ujarnya.
Gubernur NTB Zulkieflimansyah mengatakan akan memastikan proses pencairan dana stimulan untuk korban gempa Lombok bisa selesai dalam 1-2 hari ini. "Tugas utama saya segera kembali ke NTB ini dengan Kepala BNPB, kami rapat besok memastikan bahwa 1-2 hari proses pencairan selesai," kata Zulkieflimansyah.
Baca juga: Kata JK soal Perbedaan Kondisi Korban Gempa Palu dengan Lombok
Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengkritik langkah Presiden Jokowi yang hanya mengeluarkan Instruksi Presiden atau Inpres untuk percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca- gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat dan wilayah terdampak lainnya.
Inpres Nomor 5 Tahun 2018 itu, ujar Fahri, bukanlah regulasi yang cukup memadai. Inpres tersebut, lanjut Fahri, hanyalah memuat daftar dan pembagian kerja melalui birokrasi normal, bukan melalui “birokrasi bencana” yang bisa menembus halangan normatif birokratik untuk bisa mengakselerasi proses pemulihan. "Tanpa mengurangi penghargaan dan apresiasi kepada seluruh pihak, namun manajemen penanganan bencana masih belum berjalan dengan baik," ujar Fahri 25 Agustus 2018 lalu.