TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, Mochammad Afifuddin, mengatakan pernyataan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin terkait kampanye di pesantren bertentangan dengan undang-undang. Sebelumnya, Cak Imin menyebut kampanye di pesantren sangat boleh dilakukan.
Baca: Bawaslu: Peserta Pemilu Boleh ke Pesantren. Tetapi...
"Kampanye di pesantren dilarang undang-undang," ujar Afif saat dihubungi Tempo, Senin, 15 Oktober 2018.
Afif mengatakan pernyataan Cak Imin itu bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 280 Ayat huruf (h) menyebutkan pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. "Pesantren itu lembaga pendidikan," katanya.
Afif mengatakan Bawaslu selama ini selalu mengawasi peserta pemilu yang berkampanye. Hal ini untuk melihat apakah kampanye sesuai dan tak bertentangan dengan UU. "Di awasi semua, kan namanya kampanye ada pemberitahuan dan lainnya," ucap dia.
Baca: Guru Diduga Hasut Siswa Benci Jokowi, Bawaslu Klarifikasi Ini
Cak Imin sebelumnya mengatakan pesantren merupakan wilayah politik. Untuk itu, kampanye di lingkungan tersebut sangat boleh dilakukan. "Pesantren itu wilayah politik yang dari dulu punya semangat politik tinggi," kata dia di DPP PKB, Jakarta, Ahad kemarin.
Namun, dia menghormati keputusan penyelenggara pemilihan umum yang melarang kampanye di pesantren. Menurut dia, kampanye bagi kalangan santri tak harus dilakukan di pesantren. "Bisa di luar pesantren," kata dia.
SYAFIUL HADI | VINDRY FLORENTIN