TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK resmi menahan para tersangka yang terkena operasi tangkap tangan. Tersanka ialah dua pejabat kantor pajak Ambon dan seorang pihak swasta.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan tersangka akan ditahan untuk 20 hari pertama. "Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama di rutan KPK," ujar Febri dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 4 Oktober 2018.
Baca: Anak Buah Sri Mulyani Ditangkap, KPK Ungkap Kronologinya
Tersangka adalah Anthony Liando, pemilik CV AT yang diduga sebagai pemberi suap, serta dua pejabat Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Ambon, yaitu Kepala KPPP Ambon La Masikamba dan Sulimin Ratmin, supervisor pemeriksa pajak yang diduga sebagai penerima suap.
Para tersangka keluar dari gedung KPK pada Kamis malam mengenakan rompi tahanan. Mereka mengelak memberikan keterangan pada wartawan.
KPK menduga Anthony menyuap La Masikamba dan Sulimin atas kesepakatan pengurangan kewajiban pajak. Anthony merupakan salah seorang wajib pajak di Ambon yang diindikasi mencurigakan. Dari hasil pemeriksaan pajak oleh Sulimin, Anthony mengalami peningkatan harta, sehingga diperkirakan kewajiban pajak Anthony berkisar Rp 1,7-2,4 miliar.
Simak: Kena OTT, Kepala Kantor Pajak Ambon Digiring ke KPK
Anthony dan Sulimin kemudian bernegosiasi beberapa kali untuk mengurangi angka kewajiban pajak. Akhirnya disepakati angka kewajiban pajak sebesar Rp 1,037 miliar. Berdasarkan kesepakatan pengurangan itu, sebagai kompensasi pihak kantor pajak meminta bagian sebesar Rp 320 juta yang diberikan secara bertahap.
Tahap awal, pemberian uang dilakukan melalui setoran bank dari rekening Anthony ke rekening anak Sulimin sebesar Rp 20 juta. Pemberian uang tahap kedua terjadi pada 2 Oktober 2018. Uang diberikan secara tunai sebesar Rp 100 juta dari Anthony kepada Sulimin di rumah Sulimin. Tahap ketiga akan diberikan sebesar Rp 200 juta kepada La Masikamba, namun ketiganya tertangkap tangan oleh penyidik KPK, pada Rabu, 3 Oktober 2018.
Lihat: Ini Gepokan Uang dalam OTT Kepala Kantor Pajak Ambon
Sebelum ada komitmen Rp 320 juta, La Masikamba diduga menerima pemberian lainnya dari Anthony sebesar Rp 550 juta pada 10 Agustus 2018. Bukti setoran tersebut terekam dalam buku tabungan atas nama Muhamad Said yang disita KPK dari tangan La Masikamba.
TAUFIQ SIDDIQ | FRISKI RIANA