TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menerapkan strategi baru untuk menjerat pelaku korupsi korporasi. KPK biasanya menetapkan tersangka korporasi setelah kasus utamanya inkrah.
Baca: KPK: Petinggi PT Wijaya Karya Tersangka Korupsi Jembatan Riau
Namun kini, KPK ingin mengusut peran korporasi sejak awal penyelidikan. "Selama ini pidana korporasi selalu di ujung penyidikan, sekarang kami ingin dimulai di penyelidikan," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, di kantornya, Jakarta, Kamis, 14 Maret 2019.
Dia mengatakan KPK ingin lebih intens masuk ke kasus yang melibatkan korporasi. Menurut dia, langkah itu berdampak baik untuk perekonomian.
Saut menganggap bila dugaan keterlibatan korporasi didalami sejak awal, maka proses penanganannya bisa lebih cepat. Dengan metode sebelumnya, kata dia, butuh waktu tahunan untuk menjerat korporasi menjadi tersangka.
KPK mulai menetapkan badan usaha menjadi tersangka korporasi sejak terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 yang mengatur penanganan tindak pidana korupsi oleh korporasi. Dengan senjata barunya itu, KPK sudah menetapkan lima tersangka korporasi, yakni PT Duta Graha Indonesia atau Nusa Konstruksi Enjinering, PT Tuah Sejati, PT Nindya Karya, PT Putra Ramadhan dan PT Merial Esa.
Baca: Tim Nasional Pencegahan Korupsi Garap 3 Isu Utama
Dalam kasus PT Merial Esa, KPK butuh waktu sekitar tiga tahun untuk menjadikan perusahaan tersebut menjadi tersangka. Perjalanan kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 Desember 2016 terhadap pejabat di Badan Keamanan Laut dan pihak swasta. KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap Merial Esa pada 1 Maret 2019.