Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jurus Baru KPK Menjerat Pelaku Korupsi Korporasi

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang didampingi Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak dan Gubernur Riau Syamsuar, serta Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution, memberi keterangan pada wartawan saat meninjau Rutan KPK di Jakarta, Rabu, 20 Februari 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang didampingi Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak dan Gubernur Riau Syamsuar, serta Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution, memberi keterangan pada wartawan saat meninjau Rutan KPK di Jakarta, Rabu, 20 Februari 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menerapkan strategi baru untuk menjerat pelaku korupsi korporasi. KPK biasanya menetapkan tersangka korporasi setelah kasus utamanya inkrah.

Baca: KPK: Petinggi PT Wijaya Karya Tersangka Korupsi Jembatan Riau

Namun kini, KPK ingin mengusut peran korporasi sejak awal penyelidikan. "Selama ini pidana korporasi selalu di ujung penyidikan, sekarang kami ingin dimulai di penyelidikan," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, di kantornya, Jakarta, Kamis, 14 Maret 2019.

Dia mengatakan KPK ingin lebih intens masuk ke kasus yang melibatkan korporasi. Menurut dia, langkah itu berdampak baik untuk perekonomian.

Saut menganggap bila dugaan keterlibatan korporasi didalami sejak awal, maka proses penanganannya bisa lebih cepat. Dengan metode sebelumnya, kata dia, butuh waktu tahunan untuk menjerat korporasi menjadi tersangka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

KPK mulai menetapkan badan usaha menjadi tersangka korporasi sejak terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 yang mengatur penanganan tindak pidana korupsi oleh korporasi. Dengan senjata barunya itu, KPK sudah menetapkan lima tersangka korporasi, yakni PT Duta Graha Indonesia atau Nusa Konstruksi Enjinering, PT Tuah Sejati, PT Nindya Karya, PT Putra Ramadhan dan PT Merial Esa.

Baca: Tim Nasional Pencegahan Korupsi Garap 3 Isu Utama

Dalam kasus PT Merial Esa, KPK butuh waktu sekitar tiga tahun untuk menjadikan perusahaan tersebut menjadi tersangka. Perjalanan kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 Desember 2016 terhadap pejabat di Badan Keamanan Laut dan pihak swasta. KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap Merial Esa pada 1 Maret 2019.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Soal Laporan Private Jet Kaesang Pangarep, Ubedilah: Saya Belum Terima Surat Panggilan dari KPK

18 menit lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (kanan) saat hadir di Kantor DPP PSI, Jakarta, Rabu 4 September 2024. ANTARA/HO-PSI
Soal Laporan Private Jet Kaesang Pangarep, Ubedilah: Saya Belum Terima Surat Panggilan dari KPK

Ubedilah Badrun meminta KPK segera memeriksa Kaesang Pangarep.


Mobil Harun Masiku Disegel Sejak 2020 tapi Disebut Baru Ditemukan, Ini Penjelasan KPK

1 jam lalu

Mobil Toyota Camry diduga milik Harun Masiku, tersangka penyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Mobil itu kini terparkir di area Apartemen Thamrin Residences, Jakarta, Ahad, 19 Januari 2020. TEMPO/M Rosseno Aji
Mobil Harun Masiku Disegel Sejak 2020 tapi Disebut Baru Ditemukan, Ini Penjelasan KPK

Penjelasan KPK soal pamer penemuan mobil Harun Masiku yang sebenarnya sudah mereka segel sejak 2020


Jaga Independensi KPK, Eks Penyidik Minta Capim yang Nantinya Terpilih Mundur dari Instansi Asal

16 jam lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Jaga Independensi KPK, Eks Penyidik Minta Capim yang Nantinya Terpilih Mundur dari Instansi Asal

Yudi Purnomo Harahap mengomentari komposisi calon pimpinan (Capim) KPK yang didominasi oleh aparat penegak hukum.


Polda Sulawesi Tenggara Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Gerbang Kendari-Toronipa

17 jam lalu

Gerbang Jalan Wisata Kendari-Toronipa. ANTARA/Andry Denisah
Polda Sulawesi Tenggara Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Gerbang Kendari-Toronipa

Gerbang wisata Kendari-Toronipa menjadi perhatian karena kondisinya sudah rusak meski baru diresmikan Februari tahun ini.


Pada Periode Kedua, Jokowi Tak Pernah Undang Pimpinan KPK Berdiskusi soal Penanganan Korupsi

20 jam lalu

Presiden Jokowi memimpin sidang kabinet terakhir di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara atau IKN, Jumat, 13 September 2024. Tangkap Layar Youtube Sekretariat Presiden
Pada Periode Kedua, Jokowi Tak Pernah Undang Pimpinan KPK Berdiskusi soal Penanganan Korupsi

Pimpinan KPK menyatakan pada periode kedua, Presiden Jokowi tak pernah mengundang mereka untuk berdiskusi penanganan korupsi di RI.


Sederet Putusan MK Tolak Uji Materi dan Perkara Konstitusi, Teranyar Tolak Permohonan Novel Baswedan dkk

23 jam lalu

MK kembali melakukan pemeriksaan atas Permohonan 12 eks pegawai KPK termasuk Novel Baswedan dan Praswad Nugraha Ketua IM5+ Institute pada Senin, 5 Agustus 2024. Foto: istimewa
Sederet Putusan MK Tolak Uji Materi dan Perkara Konstitusi, Teranyar Tolak Permohonan Novel Baswedan dkk

MK tercatat membuat sejumlah putusan menolak sederet uji materi maupun perkara konstitusional. Terakhir tolak permohonan Novel Baswedan dkk.


Mobil Harun Masiku yang Ditemukan KPK Pakai Pelat Nomor Palsu

23 jam lalu

Mobil Toyota Camry milik Harun Masiku disegel KPK di Apartemen Thamrin Residence pada 17 Januari 2020. Tempo/Linda Trianita
Mobil Harun Masiku yang Ditemukan KPK Pakai Pelat Nomor Palsu

Mobil Harun Masiku yang ditemukan KPK pakai pelat nomor palsu milik seorang wanita asal Jakarta Utara.


KPK Mengaku Baru Temukan Mobil Harun Masiku, Padahal Sudah Disegel 4 Tahun Lalu

1 hari lalu

Mobil Toyota Camry milik Harun Masiku disegel KPK di Apartemen Thamrin Residence pada 17 Januari 2020. Tempo/Linda Trianita
KPK Mengaku Baru Temukan Mobil Harun Masiku, Padahal Sudah Disegel 4 Tahun Lalu

KPK sudah menyegel mobil Harun Masiku yang terparkir di Thamrin Residence sejak 2020


KPK Belum Usut Dugaan Adanya Pungutan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis

1 hari lalu

Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menghadirkan dua karyawan PT. Amarta Karya (Persero), Pandhit Seno Aji dan Deden Prayoga (kanan), resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024. PT. Amarta Karya (Persero) merupakan anak perusahan Badan Usaha Milik Negara. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Belum Usut Dugaan Adanya Pungutan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis

Kematian mahasiswi PPDS Universitas Diponegoro, dr Aulia Risma, menguak dugaan praktik pungutan liar. KPK belum bergerak


Perjuangan Novel Baswedan dkk Gagal, MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK

1 hari lalu

Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan cs memberikan pernyataan usai menghadiri sidang perdana gugatan batas usia calon pimpinan (capim) KPK di Mahkamah Konstitusi, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Perjuangan Novel Baswedan dkk Gagal, MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK

Novel Baswedan dkk memperjuangkan batas minimal usia capim KPK di bawah 50 tahun. Namun, MK menolak uji materi tersebut.