Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua SIRA Jakarta Dihukum Satu Tahun Penjara

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis hakim menghukum Ketua SIRA (Sentra Informasi Referendum Aceh) Jakarta, Faisal Syaifuddin, satu tahun penjara, potong masa tahanan. Majelis menyebutkan, Faisal secara sah dan meyakinkan bersalah melangar pasal 154 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Demikian disampaikan majelis hakim yang dipimpin Iskandar Tjakke pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (16/1). Unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan terdakwa yakni menyebarkan rasa kebencian dan penghinaan terhadap pemerintah RI telah terpenuhi. Majelis juga menegaskan, dalam proses persidangan SIRA Jakarta terbukti berhubungan dengan SIRA Pusat di Aceh dan SIRA Pusat berhubungan dengan GAM. “Jadi, secara tidak langsung SIRA Jakarta yang dipimpin oleh terdakwa berhubungan dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM),” kata Iskandar. Karena itu, majelis berpendapat, gerakan yang dilakukan SIRA yang dipimpin Faisal bermuara pada gerakan kemerdekaan Aceh. Hakim menyatakan, tidak ditemukan alasan-alasan pembenar pada diri terdakwa yang dapat menghapuskan perbuatannya. “Alasan pembenar segi yuridis tidak ditemukan. Sedangkan dari aspek politis, seperti dalam pembelaan pengacara terdakwa, itu di luar kewenangan majelis hakim,” papar Iskandar dalam persidangan. Namun, majelis hakim menemukan alasan pemaaf atau hal-hal yang meringankan pada terdakwa, yakni ia belum pernah dihukum, sopan di persidangan, dan masih muda serta berbakat. Hal itu menjadi pertimbangan majelis dalam memutuskan hukuman. Faisal Syaifuddin menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. “Saya tidak menerima pernyataan majelis hakim bahwa SIRA sama dengan GAM. Saya banding,” kata Faisal dalam persidangan yang langsung disambut gemuruh seruan “Allahu Akbar, hidup SIRA” dari sekitar 50 orang pendukungnya. Usai persidangan Faisal kepada wartawan menegaskan, putusan majelis hakim ini adalah suatu upaya dari pemerintah RI untuk membungkam gerakan-gerakan sipil yang dilakukan secara damai. Pengacara Faisal, Johnson Panjaitan, mengaku tidak puas dan jengkel karena putusan majelis hakim telah memanipulasi bukti-bukti yang muncul dalam proses persidangan. “Semua saksi yang diperiksa termasuk ahli Loebby Loqman tidak ada yang memberikan keterangan bahwa SIRA berkaitan erat dengan GAM. Dari mana hakim mendapat data itu,” ujar Johnson mempertanyakan. Dia menambahkan, majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan eksepsi pengacara yang menyatakan bahwa persidangan ini merupakan upaya pihak kepolisian dan pemerintah untuk menjerat para aktivis Aceh. “Kasus ini adalah upaya pengalihan dari kasus bom Manggarai di mana Faisal tidak terbukti terlibat dalam kasus itu,” ujar Johnson. Dengan putusan satu tahun penjara dipotong masa tahanan, berarti Faisal masih harus menjalani masa penahanan selama enam bulan. (Dicky Subhan – Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

1 menit lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD


Belgia akan Dukung Resolusi Pengakuan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

4 menit lalu

Menteri Luar Negeri Hadja Lahbib dan Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki. FOTO/X/@hadjalahbib
Belgia akan Dukung Resolusi Pengakuan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Menlu Belgia Hadja Lahbib mengatakan negaranya akan mendukung resolusi yang mengakui Palestina sebagai anggota penuh PBB


Soal Tawaran Jadi Menteri, Anies Baswedan: Wong Diundang Saja Tidak

4 menit lalu

Anies Baswedan meladeni warga yang mau berfoto bersama saat acara ulang tahun Anies yang ke-55 di Pendopo Anies Baswedan, Jakata Selatan, Selasa, 7 Mei 2024. [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Soal Tawaran Jadi Menteri, Anies Baswedan: Wong Diundang Saja Tidak

Anies mengatakan belum ada rencana bertemu Prabowo. Masih konsentrasi menata langkah ke depan.


Jokowi Kesal Indonesia Banjir Impor Perangkat Teknologi: Kenapa Kita Diam?

14 menit lalu

Presiden Jokowi ditemui usai peresmian Indonesia Digital Test House (IDTH) di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) di Tapos, Depok, pada Selasa pagi,  7 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Kesal Indonesia Banjir Impor Perangkat Teknologi: Kenapa Kita Diam?

Jokowi mengatakan CEO dari perusahaan teknologi global, yakni Tim Cook dari Apple dan Satya Nadela dari Microsoft telah bertemu dengan dia di Jakarta.


Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

16 menit lalu

Braille Taptilo. taptilo.com
Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

Alat pembelajaran taptilo untuk salah satu SLB sempat ditahan dan dipajaki Bea Cukai. Apakah itu Taptilo yang penting bagi belajar tunanetra?


Kecelakaan KA Pandalungan vs Minibus di Pasuruan Tewaskan Empat Orang, Ini kata KAI

16 menit lalu

KA Pandalungan berhenti setelah tertabrak minibus hingga menewaskan empat orang di Desa Patuguran, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Selasa, 7 Mei 2024. Foto: ANTARA/HO-Tangkapan layar
Kecelakaan KA Pandalungan vs Minibus di Pasuruan Tewaskan Empat Orang, Ini kata KAI

Satu unit minibus yang melintas di perlintasan sebidang tanpa palang pintu tertabrak KA Pandalungan relasi Gambir-Jember


Sekelompok Hakim AS Konservatif Tolak Pekerjakan Lulusan Universitas Columbia Pro-Palestina

19 menit lalu

Pengunjuk rasa mahasiswa berkemah di dekat pintu masuk Hamilton Hall di kampus Universitas Columbia, di New York, AS, 30 April 2024. Mary Altaffer/Pool via REUTERS
Sekelompok Hakim AS Konservatif Tolak Pekerjakan Lulusan Universitas Columbia Pro-Palestina

Tiga belas orang hakim federal konservatif di AS memboikot lulusan Universitas Columbia karena protes pro-Palestina.


Tentara AS Ditahan di Rusia, Dituduh Mencuri Uang Kekasihnya

20 menit lalu

Ilustrasi penjara. Sumber: aa.com.tr
Tentara AS Ditahan di Rusia, Dituduh Mencuri Uang Kekasihnya

Rusia menuduh tentara AS terlibat pencurian dengan mengambil uang kekasihnya.


PSG vs Borussia Dortmund: Pelatih Edin Terzic Kembali Menanti Daya Magis Jadon Sancho

22 menit lalu

Aksi Jadon Sancho bersama Borussia Dortmund. Dok. Borussia Dortmund
PSG vs Borussia Dortmund: Pelatih Edin Terzic Kembali Menanti Daya Magis Jadon Sancho

Jadon Sancho diharapkan kembali tampil gemilang pada laga leg kedua Liga Champions antara PSG vs Borussia Dortmund.


Yusril Sebut Prabowo Bisa Tambah Nomenklatur Kementerian: Lewat Revisi UU atau Keluarkan Perpu

22 menit lalu

Pakar Hukum Tara Negara Yusril Ihza Mahendra menjawa pertayaan awak media saat akan menjalani pemeriksaan kasus ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 15 January 2024. Yusri mengaku tidak ada persiapan khusus sebelum diperiksa sebagai saksi meringankan Firli Bahuri kasus dugaan pemerasan yang dialami Mentan Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Yusril Sebut Prabowo Bisa Tambah Nomenklatur Kementerian: Lewat Revisi UU atau Keluarkan Perpu

Yusril mengatakan, Prabowo bisa menambah nomenklatur kementerian dengan melakukan revisi Undang-Undang Kementerian Negera.