TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali akan memeriksa Fenny Steffy Burase dalam kasus dugaan korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA). Steffy Burase akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk IY," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat, 5 Oktober 2018.
Baca: Irwandi Yusuf Kembalikan Uang untuk Steffy Burase ke KPK
Ini bukan pertama kalinya Steffy diperiksa dalam kasus korupsi DOKA. Terakhir KPK memeriksa bekas staf ahli Aceh Marathon itu pada Rabu, 1 Agustus 2018.
Steffy merupakan salah satu saksi yang dicegah berpergian ke luar negeri oleh KPK. Selain Steffy, KPK juga mencegah tiga saksi lain pergi ke luar negeri selama enam bulan sejak 6 Juli 2018. KPK menyatakan mencekal empat orang tersebut untuk memudahkan pemanggilan pemeriksaan. KPK diketahui tengah mendalami aliran duit suap dari DOKA untuk kegiatan Aceh Marathon.
Dalam kasus ini, KPK menyangka Irwandi menerima suap dari Bupati Bener Meriah Ahmadi sebanyak Rp 500 juta. KPK menduga uang itu merupakan bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh terkait sebagai fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA tahun anggaran 2018.
Baca: Soal Hubungannya dengan Irwandi Yusuf, Begini Kata Steffy Burase
Dalam surat dakwaan untuk Ahmadi, KPK menyatakan Irwandi menerima suap dari Bupati Bener Meriah itu sebanyak Rp 1.050.000.000. Sebanyak Rp 500 juta uang suap itu diduga akan dipakai untuk kegiatan Aceh Marathon.