TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menerima pengembalian uang yang diduga berasal dari kasus suap proyek PLTU Riau-1 berjumlah Rp 1,7 miliar. Uang itu dikembalikan oleh tersangka Eni Maulani Saragih dan seorang pengurus Partai Golkar.
"Sejauh ini telah ada pengembalian total sekitar Rp 1,7 miliar yang berasal dari tersangka EMS dan salah satu saksi yang masuk dalam kepanitiaan kegiatan di partai Golkar," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu, 3 Oktober 2018.
Baca: Akbar Tandjung Khawatir Kasus PLTU Riau-1 Gerus Suara Golkar
Menurut Febri, Eni telah mengembalikan uang sebanyak Rp 1 miliar. Uang itu dia serahkan secara bertahap dengan nominal masing-masing penyerahan Rp 500 juta.
Sedangkan uang Rp 700 juta dikembalikan oleh seorang pengurus Partai Golkar. Uang itu dikembalikan setelah Eni mengungkap adanya aliran duit ke Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar sebanyak Rp 2 miliar.
Baca: Soal Pemeriksaan KPK, Ketua Umum Golkar Tak Mau Berandai-andai
KPK mengimbau pihak lain yang pernah menerima aliran dana dari kasus ini untuk mengembalikan uang. Febri mengatakan sikap kooperatif akan berpengaruh ke penanganan perkara nantinya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Eni Saragih selaku eks Wakil Komisi Energi DPR, mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. KPK menyangka Kotjo memberi dan menjanjikan hadiah kepada Eni dan Idrus untuk memuluskan penandatanganan kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1.