TEMPO.CO, Jakarta - Partai Golkar terseret dalam kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. Uang suap dari proyek tersebut diduga mengalir ke kegiatan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Golkar pada Desember 2017.
Hal tersebut diungkapkan oleh kader Partai Golkar yang telah menjadi tersangka dalam kasus ini, yaitu Eni Maulani Saragih. Ia mengaku telah memberikan uang sebesar Rp 2 miliar untuk Munaslub Golkar. "Yang Rp 2 miliar, saya gunakan untuk Munaslub," ujar Eni Saragih setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Senin, 25 Agustus 2018.
Baca: KPK: Golkar Berpeluang Jadi Tersangka di Kasus Suap PLTU Riau-1
Pengacara Eni Saragih, Fadli Nasution saat dihubungi Tempo melalui pesan singkat mengatakan bahwa dana Rp 2 miliar itu merupakan bantuan dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
KPK menduga Eni Saragih menerima suap dari Johannes untuk memuluskan proses penandatanganan proyek pembangkit listrik di Riau itu. Pemberian uang disinyalir untuk mempermudah penandatanganan kontrak kerja sama yang akan berlangsung setelah Blackgold menerima letter of intent (LOI) pada Januari lalu. Dari kasus tersebut, Eni Saragih diduga menerima Rp 4 miliar pada November-Desember 2017 dan Rp 2,25 miliar pada Maret dan Juni 2018 dari Johannes.
Eni Saragih juga sempat mengaku mendapat perintah dari ketua umum Golkar untuk mengawal proyek itu. Namun ia tidak menyebut siapa ketua umum Golkar yang dimaksud dan mengaku hanya menjalankan tugas partai.
Baca: Pengurus Golkar Kembalikan Uang Dugaan Suap PLTU Riau-1 ke KPK
Ketua Organizing Committee Munaslub Partai Golkar 2017, Agus Gumiwang Kartasasmita telah membantah tuduhan adanya aliran dana suap yang digunakan untuk membiayai Munaslub Golkar. Ia mengaku tidak pernah mendapatkan uang sepeserpun dari Eni Saragih untuk pembiayaan Munaslub. Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto yang mengatakan uang proyek PLTU Riau-1 tidak ada hubungannya dengan Partai Golkar.
Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan besar kemungkinan untuk menjerat Partai Golkar sebagai tersangka jika terbukti ikut menerima aliran dana dalam proyek tersebut. Sebab, fakta mengenai pengembalian uang sebesar Rp 700 juta oleh pengurus Partai Golkar dapat menjadi alat bukti. Pada awal September, seorang pengurus Golkar mengembalikan uang Rp 700 juta yang diduga terkait dengan kasus suap proyek PLTU Riau-1.
Saat ini, KPK masih menelusuri mengenai aliran dana suap tersebut ke Golkar. KPK telah memeriksa sejumlah saksi berkaitan dengan hal tersebut, diantaranya mantan Ketua Umum Golkar Setya Novanto dan Ketua Fraksi Golkar Melchias Marcus Mekeng.
Baca: KPK Telusuri Aliran Dana Suap Eni Saragih untuk Munaslub Golkar