TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menyelesaikan sejumlah prosedur untuk memasukkan nama mantan Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro, ke daftar Red Notice atau buron internasional. Penetapan status ini akan membantu penyidik menangkap tersangka kasus suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang kini berada di luar negeri itu.
Baca: KPK Menduga Advokat Lucas Bantu Eddy Sindoro Kabur ke Luar Negeri
“Pertama Red Notice, baru langkah yang lainnya (berkomunikasi dengan aparat negara setempat),” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada Tempo, Selasa, 2 Oktober 2018.
Upaya pencarian Eddy kembali mencuat setelah KPK menetapkan status tersangka terhadap pengacara Lucas dengan tuduhan menghalangi proses penyidikan. KPK menuduh Lucas membantu Eddy kembali keluar dari wilayah Indonesia setelah dideportasi pemerintah Malaysia pada 29 Agustus lalu.
Saut enggan menyebutkan lokasi kepergian Eddy seusai proses deportasi. Dia hanya mengatakan pria yang menjadi tersangka sejak 23 Desember 2016 tersebut masih berada di kawasan Asia Tenggara. Meski demikian, mantan pejabat Badan Intelijen Negara itu mengatakan KPK belum menjalin kerja sama resmi dengan otoritas imigrasi Malaysia dan Singapura. “Karena memang bukan lembaga yang berkaitan (dengan pidana korupsi). Kami belum intens kerja samanya,” kata dia.
Baca: 2 Tahun Perjalanan Kasus Eddy Sindoro yang Menyeret Advokat Lucas
Eddy menjadi satu-satunya tersangka yang belum diseret ke meja pengadilan. Sebelumnya, KPK telah menyelesaikan proses hukum dua tersangka yang dibekuk dalam operasi tangkap tangan di Hotel Acacia, 20 April 2016. Keduanya adalah Panitera atau Sekretaris PN Jakarta Pusat Edy Nasution dan anak buah Eddy, Doddy Ariyanto Sumpeno.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai keduanya terbukti memberikan dan menerima suap dalam kaitan penanganan sejumlah perkara yang dialami anak usaha Lippo Group di PN Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung. Eddy diduga sebagai inisiator pemberian suap kepada Edy melalui Doddy. Suap Eddy tersebut juga dikabarkan mengalir ke mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurahman.
Meski perkara sudah gamblang, KPK gagal menangkap Eddy karena sudah kabur ke luar negeri beberapa hari setelah operasi tangkap tangan terhadap Edy dan Doddy. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan lembaga antirasuah tersebut terus meminta Eddy segera menyerahkan diri. Dia mengklaim sikap kooperatif tersangka akan menjadi pertimbangan KPK dalam menyusun penuntutan.
Baca juga: Diduga Halangi Penyidikan, KPK Tetapkan Pengacara Lucas Tersangka
Febri menyebutkan pula, penyidik KPK memiliki bukti tentang peran Lucas yang menghalangi proses hukum terhadap Eddy. Menurut dia, Eddy seharusnya sudah kembali ke Indonesia dan menjalani pemeriksaan. “Pasal 21 (Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang pidana menghalangi penyidikan) sudah terpenuhi,” kata Febri.
Lucas membantah sangkaan tersebut. Dia mengklaim tak pernah berkomunikasi dengan Eddy Sindoro. Dia juga menilai tak ada bukti dirinya mengetahui keberadaan Eddy di Malaysia dan membantunya kembali pergi dari Indonesia. Lucas menyatakan akan menempuh seluruh proses hukum untuk melawan penetapan status tersangka dan penahanan terhadap dirinya. “Saya tidak tahu dan sampai saat ini saya tidak pernah ditunjukkan bukti bahwa saya melakukan hal seperti itu,” ujar Lucas.
AJI NUGROHO