Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Urus Prosedur agar Eddy Sindoro Jadi Buron Internasional

image-gnews
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pengacara Lucas usai diperiksa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 2 Oktober 2018. TEMPO/M Rosseno Aji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pengacara Lucas usai diperiksa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 2 Oktober 2018. TEMPO/M Rosseno Aji
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menyelesaikan sejumlah prosedur untuk memasukkan nama mantan Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro, ke daftar Red Notice atau buron internasional. Penetapan status ini akan membantu penyidik menangkap tersangka kasus suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang kini berada di luar negeri itu.

Baca: KPK Menduga Advokat Lucas Bantu Eddy Sindoro Kabur ke Luar Negeri

“Pertama Red Notice, baru langkah yang lainnya (berkomunikasi dengan aparat negara setempat),” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada Tempo, Selasa, 2 Oktober 2018.

Upaya pencarian Eddy kembali mencuat setelah KPK menetapkan status tersangka terhadap pengacara Lucas dengan tuduhan menghalangi proses penyidikan. KPK menuduh Lucas membantu Eddy kembali keluar dari wilayah Indonesia setelah dideportasi pemerintah Malaysia pada 29 Agustus lalu.

Saut enggan menyebutkan lokasi kepergian Eddy seusai proses deportasi. Dia hanya mengatakan pria yang menjadi tersangka sejak 23 Desember 2016 tersebut masih berada di kawasan Asia Tenggara. Meski demikian, mantan pejabat Badan Intelijen Negara itu mengatakan KPK belum menjalin kerja sama resmi dengan otoritas imigrasi Malaysia dan Singapura. “Karena memang bukan lembaga yang berkaitan (dengan pidana korupsi). Kami belum intens kerja samanya,” kata dia.

Baca: 2 Tahun Perjalanan Kasus Eddy Sindoro yang Menyeret Advokat Lucas

Eddy menjadi satu-satunya tersangka yang belum diseret ke meja pengadilan. Sebelumnya, KPK telah menyelesaikan proses hukum dua tersangka yang dibekuk dalam operasi tangkap tangan di Hotel Acacia, 20 April 2016. Keduanya adalah Panitera atau Sekretaris PN Jakarta Pusat Edy Nasution dan anak buah Eddy, Doddy Ariyanto Sumpeno.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam putusannya, majelis hakim menilai keduanya terbukti memberikan dan menerima suap dalam kaitan penanganan sejumlah perkara yang dialami anak usaha Lippo Group di PN Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung. Eddy diduga sebagai inisiator pemberian suap kepada Edy melalui Doddy. Suap Eddy tersebut juga dikabarkan mengalir ke mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurahman.

Meski perkara sudah gamblang, KPK gagal menangkap Eddy karena sudah kabur ke luar negeri beberapa hari setelah operasi tangkap tangan terhadap Edy dan Doddy. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan lembaga antirasuah tersebut terus meminta Eddy segera menyerahkan diri. Dia mengklaim sikap kooperatif tersangka akan menjadi pertimbangan KPK dalam menyusun penuntutan.

Baca juga: Diduga Halangi Penyidikan, KPK Tetapkan Pengacara Lucas Tersangka

Febri menyebutkan pula, penyidik KPK memiliki bukti tentang peran Lucas yang menghalangi proses hukum terhadap Eddy. Menurut dia, Eddy seharusnya sudah kembali ke Indonesia dan menjalani pemeriksaan. “Pasal 21 (Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang pidana menghalangi penyidikan) sudah terpenuhi,” kata Febri.

Lucas membantah sangkaan tersebut. Dia mengklaim tak pernah berkomunikasi dengan Eddy Sindoro. Dia juga menilai tak ada bukti dirinya mengetahui keberadaan Eddy di Malaysia dan membantunya kembali pergi dari Indonesia. Lucas menyatakan akan menempuh seluruh proses hukum untuk melawan penetapan status tersangka dan penahanan terhadap dirinya. “Saya tidak tahu dan sampai saat ini saya tidak pernah ditunjukkan bukti bahwa saya melakukan hal seperti itu,” ujar Lucas.

AJI NUGROHO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

5 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.


Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

7 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?


Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

8 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.


Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

8 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.


Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

8 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.


Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

9 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tanggapan internal KPK, Dewas KPK, hingga PPATK.


Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

9 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.


Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

10 jam lalu

Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, dan Yudi Purnomo Harahap melaporkan ke Dewas KPK soal dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

12 jam lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.


KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

13 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

KPK menyetorkan uang pengganti kasus suap satelit Bakamla dengan terpidana korporasi PT Merial Esa.